2 Kasus Alfian Tanjung yang Buat Dirinya Ditangkap Lagi Saat Baru Dilepas

2 Kasus Alfian Tanjung yang Buat Dirinya Ditangkap Lagi Saat Baru Dilepas

2 Kasus Alfian Tanjung yang Buat Dirinya Ditangkap Lagi Saat Baru Dilepas

Alfian Tanjung diketahui terjerat dua kasus. Kasus pertama soal ceramahnya di YouTube, kasus kedua soal cuitannya di Twitter yang mengaitkan PDI Perjuangan dengan PKI.

Alfian dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi terkait ceramahnya di YouTube. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri pada tahap penyidikan.

Hanya, baru Alfian keluar dari Rutan Medaeng, ia kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menjemputnya dan menahan Alfian untuk kasus cuitan di Twitter.

Seperti apa perjalanan dua kasus yang menjerat Alfian?

18 Mei 2017

Alfian Tanjung diketahui dipanggil ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Sebelum ini, Alfian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko terkait materi ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya. Kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

30 Mei 2017

Alfian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri. Alfian langsung ditahan.

Penetapan tersangka Alfian sebagai tindak lanjut laporan Sujatmiko ke Bareskrim. Alfian dilaporkan karena dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube dianggap menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.

Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

27 Juli 2017

Berkas penyidikan Alfian dalam kasus ceramah YouTube dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Alfian dibawa dari ruang tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya ke Surabaya lantaran locus kejadian ceramahnya di Surabaya.

16 Agustus 2017

Sidang perdana Alfian soal ceramah di YouTube digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

“Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3,” kata jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin seusai sidang di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (16/8).

6 September 2017

Majelis hakim kemudian menerima nota keberatan (eksepsi) Alfian Tanjung dalam persidangan berikutnya. Alfian pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa.

“Mengabulkan eksepsi Terdakwa,” kata ketua majelis hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9).

Majelis hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung tidak dapat dilanjutkan.

Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengacara Alfian menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di Twitter ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.

 

 

Baca juga : Alfian Tanjung Ditangkap Lagi Padahal Baru Keluar dari Rutan Medaeng

 

 

Sumber berita 2 Kasus Alfian Tanjung yang Buat Dirinya Ditangkap Lagi Saat Baru Dilepas : detik