9.158 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017, Termasuk Ahok

9.158 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017, Termasuk Ahok

9.158 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017, Termasuk Ahok

Sebanyak 9.158 narapidana mendapatkan remisi Natal 2017. Salah satu di antaranya adalah terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jumat (22/12). Rinciannya 15 hari remisi untuk 2.338 napi, 1 bulan untuk 5.895 napi, 1 bulan 15 hari untuk 745 napi, dan 2 bulan untuk 180 napi.

“Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500 dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp 14.700,” kata Ade.

Jumlah total di atas merupakan remisi tahun 2017 terhadap napi yang beragama nasrani. Sedangkan, 175 napi lainnya diusulkan langsung bebas.

“Narapidana beragama Nasrani/Kristen jumlah 15.748 orang, yang diusulkan dapat remisi yaitu RK I (pengurangan sebagian) 9.158 orang, RK II (langsung bebas) 175 orang,” ucap Ade.

Para napi tersebut dinilai telah berperilaku baik. Untuk Ahok, ia mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Ahok saat ini berada di Mako Brimob, Depok, Jabar. Namun, ia tetap berstatus napi dari LP Cipinang di bawah otoritas Ditjen PAS Kemenkumham.

“Terkait Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama pidana 2 tahun, mendapat remisi 15 hari,” tutup Ade.

 

 

Baca juga : Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta: Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar

 

 

Sumber berita 9.158 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017, Termasuk Ahok : detik.com