9 PMI korban penipuan di pulangkan dari Kamboja yang terjebak judi online
Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Phnom Penh, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memulangkan sembilan pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air, Jumat 26 Desember 2025.
Para korban sebelumnya dijanjikan untuk bekerja sebagai operator komputer dengan gaji Rp 9 juta per bulan.
Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, para PMI direktur oleh koordinator yang mencari calon pekerja ke sejumlah daerah di Indonesia.
Seluruh biaya keberangkatan, mulai dari paspor hingga tiket pesawat ditanggung oleh pihak perekrut.
Setibanya di Bandara Internasional Phnom Penh, Kamboja, para PMI dijemput dan dibawa ke tempat tinggal yang telah disiapkan.
mereka kembali di janjikan untuk bekerja admin judi online dan pelaku penipuan daring.
Jika tidak memenuhi target, para PMI mendapat hukuman fisik dari operator.
“Hukumannya mulai dari push up, sit up, hingga lari beruang kali di lapangan putsal,” kata Irhamni.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI menyatakan seluruh PMI telah menyelesaikan proses keimigrasian dan deportasi.
KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI.
Para PMI tersebut diketahui ada yang berasal dari Jawa Barat, Riau, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan ada juga dari Lampung.

