Ahli Agama Sebut Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Picu Masalah Membesar

Ahli Agama Sebut Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Picu Masalah Membesar

Ahli Agama Sebut Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Picu Masalah Membesar

Ahmad Ishomuddin, ahli agama yang dihadirkan tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan pemicu membesarnya kasus dugaan penodaan agama itu.

“Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan,” kata Ishomuddin dalam persidangan kasus itu yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Ishomuddin menyebutkan, pendapat dan sikap keagamaan MUI menjadi pemicu terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. GNPF MUI merupakan massa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus tersebut.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta itu juga menyayangkan terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI yang tidak dibarengi dengan konfirmasi kepada Ahok.

“Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud. MUI tak melakukan cross-check ke Kepulauan Seribu dan tak minta keterangan Ahok. Tiba-tiba keluar pernyataannya,” kata Ishomuddin.

Meski begitu, ada poin dari sikap keagamaan MUI yang disepakati Ishomuddin, yakni mengenai keharmonisan umat yang harus tetap terjaga.

“Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.

Sebelumnya Ishomuddin mengatakan bahwa Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam

( Baca : Menurut Ahli Agama Menjustifikasi Sebelum Tabayun Tak Dibenarkan Dalam Islam )

Selain Ishomuddin, ahli lain yang dihadirkan pihak Ahok pada persidangan hari ini adalah C Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat. C Djisman Samosir merupakan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

 

 

Sumber berita Ahli Agama Sebut Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Picu Masalah Membesar : kompas.com