Ahli Hukum: Bila Cukup Bukti, Anggota Pansus Angket Bisa Dijerat UU Tipikor

Ahli Hukum: Bila Cukup Bukti, Anggota Pansus Angket Bisa Dijerat UU Tipikor

Ahli Hukum: Bila Cukup Bukti, Anggota Pansus Angket Bisa Dijerat UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo berwacana akan menerapkan Pasal 21 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Pansus Angket. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, bila ada bukti yang cukup, KPK bisa benar-benar merealisasi wacana tersebut.

“Bila cukup ada bukti, bisa personel Pansus dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Fickar saat dihubungi, Senin (4/9/2017) malam.

Fickar pun menjelaskan secara panjang-lebar soal argumennya mengapa KPK bisa menjerat Pansus dengan UU Tipikor. Pertama, dia menjelaskan bagaimana asal-muasal terbentuknya Pansus Angket KPK. Menurutnya, adanya Pansus Angket KPK tidak lepas dari persidangan kasus e-KTP.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

“Angket DPR terhadap KPK adalah fakta yang dipicu oleh permintaan DPR akan rekaman kesaksian seorang saksi yang merasa ditekan. Sehingga boleh disimpulkan bahwa Angket itu berkaitan dengan penyidangan perkara e-KTP,” tuturnya.

Lalu, Pansus Angket dijadikan alat, siasat, dan akal-akalan DPR agar KPK bisa menjadi objek angket. Padahal, lanjut Fickar, KPK sebagai penegak hukum tidak mungkin dan tidak bisa diangket.

Selanjutnya, Fickar menilai, manuver yang dilakukan oleh Pansus Angket adalah upaya melemahkan KPK. Bukan hanya melemahkan, bahkan membubarkan KPK.

“Bahwa Pansus Angket kemudian merambah ke mana-mana, seperti memeriksa para koruptor, para saksi yang tidak kredibel, mengungkap kekurangan, bahkan masalah internal kelembagaan KPK diaduk-aduk, itu tak lain bertujuan melemahkan, bahkan membubarkan KPK,” ucapnya.

Tak hanya itu, Fickar juga memandang apa yang dilakukan oleh Pansus Angket sedikit-banyak mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Baik terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi tindak pidana korupsi perkara e-KTP.

“Maka tindakan tersebut bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi. Karena itu, Ketua KPK sedang mencadangkan kewenangannya untuk melakukan penuntutan kepada personel Pansus Angket,” tuturnya.

“Terakhir, karena itu bisa dipahami ketika langkah politik yang penuh kepentingan ini ditafsirkan sebagai langkah yang menghalang-halangi penuntutan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Pasal 21 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dipakai oleh KPK untuk menjerat pansus angker berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

 

Baca juga : Terus Dihalangi, KPK Pertimbangkan Pidanakan Anggota Pansus Angket

 

 

Sumber berita Ahli Hukum: Bila Cukup Bukti, Anggota Pansus Angket Bisa Dijerat UU Tipikor : detik