Ahok dan Veronica Harus Jalani Mediasi dan Keduanya Wajib Hadir

Ahok dan Veronica Harus Jalani Mediasi dan Keduanya Wajib Hadir

Ahok dan Veronica Harus Jalani Mediasi dan Keduanya Wajib Hadir

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya Veronica Tan. Setalah surat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serangkaian proses persidangan akan dijalani keduanya.

Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, surat permohonan itu sudah diterima dengan nomor register No.10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memeriksa berkas dan menunjuk majelis hakim.

Sebelum sidang pokok perkara dimulai, Ahok dan Veronica harus menjalani mediasi terlebih dahulu. Mediasi pertama keduanya akan digelar minggu depan atau satu minggu setelah penetapan majelis hakim.

“Biasanya hanya satu minggu setelah penetapan (majelis hakim),” kata Jootje di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).

Jootje menjelaskan, mediasi ini harus dihadiri baik oleh Ahok sebagai penggugat maupun oleh Veronica sebagai tergugat. Keharusan ini sudah tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2016.

“Pada saat mediasi wajib hadir. Penggungat wajib hadir, itu berdsasarkan SEMA No. 1 Tahun 2016. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukumnya,” imbuh dia.

Sementara, terkait lamanya mediasi, Jootje tidak bisa menentukan. Jumlah mediasi yang akan dijalani oleh Ahok dan Veronica sangat tergantung pada proses yang berjalan. Penilaian juga diberikan oleh mediator.

“Mediasi itu tergantung dari mediatornya. Kalau bisa berdamai dia akan usahakan karena damai itu indah,” ucap dia.

Belum diketahui apakah proses mediasi Ahok dan Veronica nanti akan terbuka atau tertutup untuk umum.

“Kalau kita mengharapkan ini hal-hal yang sifatnya pokok, di antara kedua belah pihak yang sifatnya pribadi, ya, itu tertutup,” kata Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi kebebasan bagi Ahok maupun Veronica untuk menentukan sendiri mediator yang sudah bersertifikat. Kalau tidak, kedua belah pihak bisa mempercayakan ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunjuk mediator.

Setelah ditentukan mediator untuk Ahok dan Veronica, semua proses yang terjadi menjadi kewenangan sang mediator. Sehingga, terbuka atau tertutupnya mediasi tergantung pada mediator.

“Tergantung mediatornya bagaimana caranya,” kata Jootje.

 

 

Baca juga : Pengacara Benarkan Diminta Ahok Buat Surat Gugatan Cerai

 

 

Sumber berita Ahok dan Veronica Harus Jalani Mediasi dan Keduanya Wajib Hadir : kumparan.com