Ahok, Soal Hotel Alexis Tanya Saja ke Gubernur Baru

Ahok, Soal Hotel Alexis Tanya Saja ke Gubernur Baru

Ahok, Soal Hotel Alexis Tanya Saja ke Gubernur Baru, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditanya sejumlah masalah yang berkaitan dengan janji pasangan calon Anies Baswedan- Sandiaga Uno.

Menutup Hotel Alexis adalah janji kampanye non-program kesekian yang pernah dilontarkan Anies dan Sandi. Janji ini pertama kali dilontarkan Anies saat debat yang diselenggarakan KPU Jumat (13/1/2017).

Salah satunya terkait janji Anies-Sandi untuk menutup praktik prostitusi yang diduga terjadi di Hotel Alexis. Namun, Ahok, sapaan Basuki, hanya tertawa mendengar pertanyaan itu.

“Saya enggak tahu, tanya gubernur baru saja, ha-ha-ha,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).

“Untuk urusan pengusuran tegas, tetapi urusan prostitusi Alexis lemah,” kata Anies.

Saat itu, Anies sempat melontarkan sindiran terkait rajinnya Pemprov DKI Jakarta menggusur, sementara tidak untuk tempat prostitusi.

Karena itu, jika nantinya dipercaya memimpin Jakarta, Anies menyatakan bahwa ia akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam menertibkan prostitusi.

“Kita akan tegas menghadapi mereka,” ujar Anies.

Menurut Anies, Hotel Alexis selama ini selalu lolos karena pembuat aturannya hanya diam. Anies menyatakan bahwa ia tidak hanya berkomitmen untuk menutup Hotel Alexis, tetapi juga semua tempat prostitusi yang ada di Jakarta.

Adapun Hotel Alexis adalah sebuah hotel di Jakarta Utara yang ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi dengan menawarkan jasa PSK mancanegara.

“Saya bekerja dengan perda, dan perda-nya adalah melarang prostitusi. Itu perdanya jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies, ini perda-nya ada. Saya akan laksanakan perda ini,” kata Anies.

Menurut dia, rencana untuk menutup tempat prostitusi di Jakarta bukanlah keinginan pribadinya, melainkan untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 dalam Perda tersebut diketahui mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta. Peraturan yang terdiri atas tiga poin itu berbunyi:Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.

 

 

Sumber Berita Ahok, Soal Hotel Alexis Tanya Saja ke Gubernur Baru : Kompas.com