Akun Facebook yang Resahkan Netizen Sudah Diblokir, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri

Akun Facebook yang Resahkan Netizen Sudah Diblokir, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri

Akun Facebook yang Resahkan Netizen Sudah Diblokir, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri

Polri kembali menegaskan tidak boleh ada aksi ‘sweeping’ via siber oleh sekelompok orang terhadap netizen yang dinilai menistakan ulama. Sikap tersebut dianggap sebagai main hakim sendiri dan tak sesuai undang-undang.

“Jadi kita ada undang-undang, kita tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan. Mereka (kelompok yang ‘sweeping’, red) juga tidak boleh memaksa seseorang karena tidak punya kewenangan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.

Hal itu disampaikan Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Setyo mengatakan semua tindak-tanduk masyarakat telah diatur dalam undang-undang. Sehingga bila ada sekelompok masyarakat merasa dilecehkan atau tersinggung dengan perilaku kelompok lainnya, diimbau melapor kepada aparat yang berwenang yaitu kepolisian.

“Semua ada aturannya. Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi. Saya juga dapatkan laporan ini, sudah banyak, ada yang melecehkan, ada yang menistakan, silahkan laporkan saja,” ungkap Setyo.

Jika sweeping di dunia maya berlanjut pada tindakan nyata yaitu intimidasi di lapangan, kata Setyo, maka pihak yang melakukan sweeping akan merugi. “Tidak boleh kemudian datang, menggeruduk atau menghakimi sendiri. Nanti malah terbalik mereka yang jadi tersangka,” lanjutnya.

Diketahui, salah satu akun Facebook yang melakukan sweeping siber terhadap netizen-netizen telah diblokir pihak Facebook, Minggu (28/5) malam. Akun tersebut berkonten laporan netizen-netizen yang merasa keberatan dengan postingan netizen lain karena dinilai menistakan ulama.

Dalam laman akun Facebook tersebut, terdapat kalimat-kalimat seruan untuk menggeruduk netizen yang dianggap menistakan ulama. Keberadaan akun tersebut dianggap meresahkan sehingga dilaporkan pengguna Facebook lainnya agar diblokir.

Akun tersebut menggunakan user name Database Buronan Umat Islam. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi pemblokiran akun Facebook tersebut. Tutupnya akun itu berkat laporan dari warganet (netizen).

“Iya berkat laporan dari teman-teman semua, Facebook ‘Database Buronan Umat Islam’ sudah terblokir (oleh Facebook),” ujar Fadil.

 

Baca juga : Geger! Dokter Fiera Lovita Diancam FPI, Tolong Dibantu Ibu dan 2 Anaknya

 

 

 

Sumber berita Akun Facebook yang Resahkan Netizen Sudah Diblokir, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri : detik