Alfian Tanjung Kena Vonis 2 Tahun Penjara, PDIP: Sesuai Harapan Kami

Alfian Tanjung Kena Vonis 2 Tahun Penjara, PDIP: Sesuai Harapan Kami

Alfian Tanjung Kena Vonis 2 Tahun Penjara, PDIP: Sesuai Harapan Kami

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan vonis terhadap Alfian Tanjung sesuai dengan harapan pihaknya. Alfian dihukum 2 tahun penjara karena membuat cuitan di Twitter ‘PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam’.

“Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan karena apa pun, setiap orang harus bertanggung jawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI. Itu tuduhan tak bertanggung jawab,” ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Banten Lama, Serang, Banten, Jumat (21/12/2018).

Hasto mengingatkan siapa pun tidak menebar fitnah karena ada konsekuensi hukumnya. Bukan hanya kepada PDIP, tapi juga kepada semua orang ataupun lembaga.

“Kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik, apa pun perbedaan politik, jangan sampai jadi berbagai fitnah,” ucap Hasto.

Hasto menjamin partainya tidak anti terhadap Islam. Ada kebijakan pro-Islam dari pemerintah yang didorong oleh PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Bagaimana PDIP memperjuangkan Hari Santri untuk diperingati secara nasional dan secara peradaban kami menjadikan Islam dan keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDIP,” ucap Hasto.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas Alfian Tanjung dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’.

Kasus ini bermula saat ia membuat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter-nya pada awal 2018. PDIP tidak terima dan melaporkan kasus itu ke ranah hukum.

“Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis.

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

 

 

Baca juga : Video Provokasi Alfian Tanjung Ini Diduga Sebab Persekusi LBH Jakarta

Baca juga : Sebut Teten Kader PKI, Alfian Tanjung Berani Buktikan Tuduhannya

 

 

Sumber berita Alfian Tanjung Kena Vonis 2 Tahun Penjara, PDIP: Sesuai Harapan Kami : detik.com