Anies Berencana Dana APBD DKI Akan Dikelola oleh Ormas untuk Bangun Kampung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan di kampung mereka. Dia juga ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta banyak dikelola warga.
“Target kami malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” kata Anies, Rabu (13/2/2019).
Anies menyampaikan, masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Semua kegiatan dan program pembangunan di kampung-kampung yang telah direncanakan dalam APBD DKI, kata Anies, bisa dieksekusi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di kampung itu, seperti karang taruna, PKK, pengurus RT/RW, dan lainnya.
Pemprov DKI akan mengucurkan dana kepada ormas yang ditunjuk untuk mengeksekusi kegiatan atau program tersebut sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Anggarannya tetap sama. Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender, saat ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan,” kata Anies.
Dia menyebutkan, program dana swakelola tipe IV akan mulai direalisasikan tahun ini. Dalam melaksanakan pembangunan, warga tetap harus mengikuti standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
“Ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM (standar pelayanan minimum)-nya, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Potensi penyelewengan
Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Santoso mengemukakan, Pemprov DKI Jakarta belum membicarakan rencana program itu kepada DPRD DKI.
Namun, dia mengingatkan bahwa rencana pemberian dana ke warga untuk pembangunan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran. “Kalau nyeleweng, waduh bahaya,” ujar Santoso.
DPRD DKI, kata Santoso, tidak akan mempermasalahkan program itu selama memiliki landasan hukum. Asalkan, Pemprov DKI harus memastikan bahwa dana yang diberikan kepada masyarakat dipertanggungjawabkan dengan benar dan ada pengawasan yang jelas.
“Ini kan uang rakyat. Meskipun dikembalikan ke rakyat, harus ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” ujar Santoso.
Santoso juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI harus membuat regulasi turunan yang mengatur secara rinci program tersebut.
“Bikin peraturan yang komprehensif sehingga masyarakat itu tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah direncanakan,” katanya.
Susun pergub
Anies mengaku tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur soal pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan.
Pergub itu mencakup soal mekanisme pelaksanaan pembangunan, pengucuran dana, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
“Nanti akan ada pergub yang mengatur detailnya dan sekarang sedang dalam proses,” ujar Anies.
Baca juga: ANIES ALHAMDULILLAH APBD DKI AKHIRNYA DISETUJUI SETELAH TUAI BANYAK KRITIKAN
Sumber Berita Anies Berencana Dana APBD DKI Akan Dikelola oleh Ormas untuk Bangun Kampung: Kompas.com
Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…
6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…
Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…
Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…
Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…
Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…
This website uses cookies.