Anies Sebut Ada Permen yang Atur Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Anies Sebut Ada Permen yang Atur Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Anies Sebut Ada Permen yang Atur Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada aturan tentang pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Aturan itu yang menjadi pijakan atas permintaan dan penundaan penerbitan sertifikat HGB pulau-pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai,” kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jalam Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Menurut Anies, setiap keputusan pemerintah memiliki peluang untuk diubah. Contohnya dalam pengangkatan pejabat.

“Bahkan kalau kita angkat seseorang saja itu di akhir selalu dikatakan, apabila di kemudian hari ditemukan dapat kekeliruan dan lain-lain maka akan dilakukan perbaikan, perubahan. Itu ada itu,” terang Anies.

Anies melanjutkan, atas dasar peraturan menteri itu pula Pemprov DKI tidak menggugat sertifikat HGB Pulau D. Sayangnya, Anies tidak menjabarkan peraturan menteri apa yang dia maksud.

“Kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN? Memang sah-sah saja. Semua bisa lewat PTUN. Semua urusan bisa. Jadi PTUN bukan sesuatu yang nggak boleh, boleh. Tapi itu bukan satu-satunya (cara). Kalau memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai,” papar Anies.

Anies sebelumnya mengatakan sudah menerima jawaban dari pihak Badan Pertanahan Nasional ihwal permintaan pembatalan atau penundaan sertifikat HGB pulau-pulau reklamasi. Menteri BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikat HGB pulau reklamasi itu tak bisa dibatalkan.

Kini, jawaban BPN sedang dipelajari oleh pihak Pemprov DKI. “Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari,” ujar dia.

 

 

Baca juga : BPN Permalukan Anies Soal Ngotot Mau Batalkan HGB Pulau Reklamasi

 

 

Sumber berita Anies Sebut Ada Permen yang Atur Pembatalan HGB Pulau Reklamasi : detik.com