Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 juta

Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 juta

Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. UMP DKI 2018 jadi sebesar Rp 3.648.035.

“Kita menentukan kenaikan UMP di Jakarta untuk tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang sebelumnya Rp 3.335.000,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (1/11/2017).

Anies menjelaskan kenaikan UMP ini untuk warga terutama buruh agar bisa merasakan keterjangkauan dalam kehidupan sehari-hari. Komponen yang diperhatikan dalam penetapan UMP ini yakni menaikkan pemasukan dan menurunkan biaya pengeluaran.

Anies Tetapkan UMP DKI Jadi Rp 3,6 Juta
Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2018. (Aditya Fajar-detikcom)

“Satu adalah dengan meningkatkan income, cara kedua adalah dengan menurunkan pengeluaran. Jadi kita ingin jangan hanya satu, bukan hanya UMP-nya saja. Tapi instrumen yang nggak kalah penting adalah mengurangi biaya hidup dan ini yang akan kita lakukan,” jelas Anies.

Anies berharap dengan penetapan UMP tahun ini semua pihak dapat menggerakkan roda perekonomian daerah. Karena menjadi jalan tengah bagi buruh dan pengusaha.

“Kita berharap semua pihak akan bisa menjalankan dengan baik dan kita percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu bagi para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian,” tutur Anies.

(Baca juga: DEMO BURU KENAIKAN UMP, SANDI: KITA CARI SALING MENGUNTUNGKAN)

 

Sumber Berita Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 juta : Detik.com