April Mendatang Awal Berlakunya Tarif Taksi Online Regulasi Baru

April Mendatang Awal Berlakunya Tarif Taksi Online Regulasi Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 mengenai regulasi taksi online. Usulan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari tiga penyedia jasa, Grab, Go-Jek, dan Uber. Tetapi, sesuai jadwal, Kemenhub tetap akan memberlakukan regulasi baru ini mulai April mendatang.

Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penerapan pada April mendatang sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan di awal.

“Saat diterapkan pertama kali itu masa sosialisasinya enam bulan, tepatnya nanti saat April. Pak Dirjen waktu itu juga sudah mengatakan bahwa 1 April akan dilaksanakan regulasi barunya,” kata Yani saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (20/3/2017).

Menurut Yani, saat sudah diterapkan nanti taksi online juga sudah langsung menggunakan batasan tarif atas dan bawah mengikuti ubahan revisi yang ada. Pembatasan tarif sendiri sebenarnya bertujuan untuk menciptakan persaingan sehat antara angkutan sewa umum dan khusus.

Ketika ditanya mengenai pernyataan keberatan dari ketiga penyedia jasa online, Yani menerangkan sampai saat ini pihaknya belum memberikan tanggapan resmi.

“Untuk sekarang belum ada tanggapan, masih kita kordinasikan. Tapi saat pelaksanaan uji publik kemarin mereka (Grab, Go-Jek, Uber) tidak memberikan masukkan apa-apa, jadi harusnya tidak masalah karena sebelumnya kan sudah kita kasih ruang,” ucap Yani.

April Mendatang Awal Berlakunya Tarif Taksi Online Regulasi Baru

Lain dengan pernyataan Ahmad Yani, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2017).

Tulus menuturkan, YLKI juga mendesak operator taksi konvensional untuk meningkatkan pelayanan, misalnya kemudahan akses seperti yang diberikan taksi online.

“Jika perlu, Kemenhub juga mengaudit tarif taksi konvensional, harus dibebaskan dari unsur inefisiensi. Sehingga konsumen tidak menanggung tarif/ongkos kemahalan karena ada unsur inefisiensi dalam tarif taksi konvensional.”

Sementara itu sebuah akun di facebook dengan nama “yogirarighi” yang bisa dianggap mewakili suara masyarakat yang membutuhkan kehadiran taksi online menuliskan,” menurut keterangan dari mentri perhubungan mulai 1 april taksi online tarifnya bakal sama kaya taksi konvensional, hmmm

rasa-rasanya seperti orang pake laptop terus dipaksa balik pake kalkulator karena perusahaan bangkrut kalah saing dengan inovator (laptop).

kenapa gak perusahaan kalkulatornya aja mengembangkan produknya jadi laptop juga ? menyesuaikan dengan perkembangan zaman ?

lagi-lagi konsumen yang dirugikan, jutaan masyarakat kemudian dirugikan demi menolong ribuan supir taksi / angkot / ojek yang gak mau berkembang.

buat apa generasi muda dituntut berfikir solutif dan inovatif biar bisa bersaing di industri kreatif ? toh pada akhirnya semua produknya bakal dirubah jadi konvensional lagi dengan alasan jenaka,”agar yang konvensional tidak mati”. Lah bukannya itu dampak dari inovasi ? ya kalau ga ada yang mau berubah buat apa ada inovasi ?

kenapa gak berfikir kaya majalah atau koran atau media cetak lainnya ? disaat orang berinovasi menghadirkan berita secara online, perusahaan media cetak konvensional tidak malah berita online, tapi membuat versi cetak mereka kedalam bentuk digital (berinovasi) bukan mentri melarang atau memahalkan harga berita online agar perusahaan koran konvensional tidak bangkrut, are you okay ? I mean your mind ? is that working ? sir ?

kalau terus terusan kaya gini inovasi hanya ungkapan basi di negeri ini.

 

tarif taksi baru

 

 

Berita terkait April Mendatang Awal Berlakunya Tarif Taksi Online Regulasi Baru : berita168