ASEAN PARLIAMENTARIANS Memberi Alarm Terhadap Vonis untuk Gubernur Jakarta

ASEAN PARLIAMENTARIANS Memberi Alarm Terhadap Vonis untuk Gubernur Jakarta

ASEAN PARLIAMENTARIANS Memberi Alarm Terhadap Vonis untuk Gubernur Jakarta

Anggota Parlemen Asia Tenggara (ASEAN PARLIAMENTARIANS) mengungkapkan keprihatinannya hari ini atas hukuman terhadap gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yang bergama Kristen, yang dikenal sebagai Ahok, dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

“Putusan tersebut sangat membingungkan tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi seluruh kawasan ASEAN. Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi tersebut  dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran, dan beragam, “kata Charles Santiago, anggota Parlemen Malaysia dan Ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR).

“Ahok bukan saja telah menjadi korban meningkatnya ekstremisme dan politik identitas agama tetapi keputusan ini memiliki dampak atas keadilan untuk salah satu individu. Ini adalah kemenangan untuk intoleransi dan pertanda buruk bagi hak-hak minoritas. Putusan ini mengirimkan sinyal yang salah kepada negara tetangga Indonesia dalam ruang lingkup  masyarakat ASEAN, pada saat kebebasan fundamental, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, berada di bawah ancaman yang semakin meningkat di seluruh wilayah, “tambahnya.

Ahok, gubernur Kristen pertama di Jakarta dalam lima dasawarsa, divonis melakukan penodaan agama oleh pengadilan Indonesia dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada hari Selasa 9/5/2017, meskipun jaksa penuntut dalam kasus tersebut yang menuntut hukuman yang lebih rendah dan tidak dipenjara. Ahok telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

APHR menyatakan bahwa keputusan tersebut dapat membuat berkembangnya kelompok garis keras agama di negara tersebut. APHR juga mempertanyakan pemberlakuan hukum penodaan agama yang keras di Indonesia, yang memungkinkan hukuman penjara sampai lima tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.

Dakwaan tersebut berasal dari pidato kampanye bulan September, di mana dia mengutip sebuah ayat dari Quran untuk mengkritik argumen orang-orang yang mengatakan bahwa umat Islam tidak dapat memilih seorang pemimpin Kristen. Pembahasan tuduhan dan persidangan tersebut mendominasi liputan kampanyenya untuk dipilih kembali, yang kemudian ia kalah dari saingannya Anies Baswedan pada 19 April.

“Kasus ini menunjukkan perlunya Indonesia mengambil langkah-langkah untuk mengatasi meningkatnya intoleransi agama dan merevisi undang-undangnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia internasional, termasuk kebebasan berpikir, berekspresi, dan berkeyakinan,” kata Santiago.

“Tuduhan penghujatan ini sering digunakan oleh kelompok konservatif mayoritas untuk membungkam lawan politik dan minoritas, dan ini menyebabkan demokrasi Indonesia bergerak mundur,” kata Wakil Ketua APHR Eva Sundari, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

ASEAN harus menemukan cara untuk memastikan bahwa demokrasi tidak akan terkikis oleh intoleransi agama dan kelompok yang memanfaatkan perpecahan agama untuk melanjutkan agenda politik. Ini sudah terjadi di negara-negara seperti Myanmar, dan sekarang kita melihat hal yang sama di Indonesia, yang merupakan barometer demokrasi regional. ”

 

Sumber Berita ASEAN PARLIAMENTARIANS Memberi Alarm Terhadap Vonis untuk Gubernur Jakarta : Regional lawmakers alarmed at conviction of Jakarta governor