Asrul Sani Sebut Banding Jaksa Akan Vonis Ahok Bentuk Diskriminasi

Asrul Sani Sebut Banding Jaksa Akan Vonis Ahok Bentuk Diskriminasi

Asrul Sani Sebut Banding Jaksa Akan Vonis Ahok Bentuk Diskriminasi

Anggota DPR Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) merupakan bentuk dari diskriminasi hukum. Hal ini lantaran pada kasus lain di mana Majelis Hakim menuntut lebih tinggi dari JPU, namun JPU hanya tinggal diam tanpa melakukan banding.

Politikus PPP ini mencontohkan pada kasus pembunuhan Angeline beberapa waktu silam. “Contoh di kasus pembunuhan anak di Bali Angeline kan itu kan ada satu terdakwa namanya Agus si satpam atau penjaga dia oleh jaksa dianggap terbukti tentang pasal menyembunyikan mayat, tetapi kemudian oleh hakim dia dipidananya dengan pasal membantu pembunuhan sehingga pidananya lebih berat, Kejaksaan diam aja enggak banding,” kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Selasa (16/5).

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Kejaksaan harus adil dalam melakukan banding dan jangan hanya pada kasus-kasus tertentu saja.

“Berlaku untuk kasus apapun, dan kalaupun kejaksaan mau bikin kebijakan baru silakan misalnya kalau pasal yang dijatuhkan oleh hakim itu berbeda dengan yang dituntut jaksa walaupun masih ada di surat dakwaan kemudian dia banding silakan. Jangan di kasus ini dia banding di kasus lain dia diam aja,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan pada Senin (15/5) kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.

“Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu,” ujar dia.

Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Sumber Berita Asrul Sani Sebut Banding Jaksa Akan Vonis Ahok Bentuk Diskriminasi : Merdeka.com