Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachiar Nasir Terkait Pencucian Uang Sumbangan Masyarakat

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachiar Nasir Terkait Pencucian Uang Sumbangan Masyarakat

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachiar Nasir Terkait Pencucian Uang Sumbangan Masyarakat

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (8/5/2019) besok. Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu akan diperiksa setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

“Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga seperti dikutip Antara, Selasa (7/5/2019).

Image result for Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama III

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam.

“Kasus lama itu,” katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

 

Baca juga: Tetapkan Prabowo Pemenang, Rekomendasi Ijtima Ulama III Disebut Hanya Puaskan para Bandar

 

Sumber Berita Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachiar Nasir Terkait Pencucian Uang Sumbangan Masyarakat: Suara.com