Bareskrim Polri Tangkap WN Amerika yang Tanam Ganja di Apartemen Batavia

Bareskrim Polri Tangkap WN Amerika yang Tanam Ganja di Apartemen Batavia

Bareskrim Polri Tangkap WN Amerika yang Tanam Ganja di Apartemen Batavia

Seorang warga negara Amerika berinisial LAC terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di kamar Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri setelah mendapat informasi adanya budi daya menanam ganja di kamar apartemen.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan beberapa pohon ganja dengan ukuran kecil dan juga beberapa alat berkebun seperti pupuk, tanah, box warna putih, serta beberapa obat penyubut tanaman.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan jika bibit mariyuana tersebut didapat dari Amerika, di mana pelaku membawanya dari negara asalnya, kemudian pelaku menanamnya secara profesional didalam kamar apartemen sehingga kegiatan tersebut tidak diketahui.

“Jadi pelaku ini membawa bibitnya dari negara asalnya Amerika, jadi dia disini tinggal menanam saja,” kata Kombes Siregar, Rabu (6/2/2019).

Menurut keterangan pelaku, jika cara-cara yang dilakukan dengan belajar dari beberapa sumber baik media sosial dan juga group yang dimiliki oleh pelaku. Meski begitu belum ada temuan jika ganja-ganja yang ditanam ini akan di jual oleh pelaku.

Sejumlah barang bukti yang disita

Tanaman ganja yang ditanam merupakan ganja yang pada umumnya, hanya saja budi dayanya dilakukan secara berbeda, dimana dilakukan tanpa pencahayaan matahari, hanya mengunakan lampu dengan daya 500 Watt dengan jumlah sebanyak delapan lampu.

“Modus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, dimana kultifasi ganja ini dilakukan di ruang apartemen, tapi kalo untuk diluar negeri sudah banyak. Jadi kalo dilihat di media sosial itu sudah banyak yang menjelaskan cara cara menanam seperti ini,” katanya.

Yang menjadi menarik, jika biasanya tanaman ganja digunakan dikeringkan antara daun dan batang, namun justru pelaku hanya mengambil bunga dari ganja tersebut, bahkan menurut pelaku batang dan daun ganja tidak digunakan.

Saat dilakukan pengrebekan ada enam pohon ganja berumur tiga bulan, dan satu pohon ganja sudah dikeringkan. Dari hasil test urine yang dilakukan pelaku juga tidak teridentifikasi positif narkoba, namun pengakuan pelaku ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Yang jadi perbedaan, jika jaringan Aceh yang dijual itu batang dan duannya, tapi pelaku ini justru juga yang di ambil bunga ganjanya. Jadi dipisah dengan daun dan batang ganja,” ucapnya.

 

 

Baca juga : Thailand Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Ganja untuk Pengobatan

 

 

Sumber berita Bareskrim Polri Tangkap WN Amerika yang Tanam Ganja di Apartemen Batavia : wartakota