Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker

Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker

Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker

Perwakilan karyawan Media Nusantara Citra (MNC) Group bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (5/7), terkait pemecatan karyawan MNC di sejumlah daerah.

Mereka datang untuk memenuhi undangan Kemnaker sekaligus mengadukan perlakuan MNC yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 300 karyawannya.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemnaker John Daniel Saragih mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.

“Pertama, kita undang teman-teman dari AJI kemudian teman-teman serikat pekerja koran sindo sesuai arahan pimpinan dalam rangka klarifikasi apa yg terjadi di koran Sindo,” kata dia, usai pertemuan tersebut, Rabu (5/7).

Klarifikasi tersebut dilakukan sekitar 2 jam yakni dari pukul 10:00-12:15 WIB. Pihak MNC sendiri tak menghadiri pertemuan tersebut.

Terpisah, anggota Bidang Serikat Pekerja AJI, Joni Aswira mengatakan, selain memenuhi undangan Kemnaker, mereka juga akan melaporkan MNC atas perlakuan terhadap ratusan karyawannya yang disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Laporan akan disampaikan secara lisan dalam forum yang dihadiri perwakilan manajemen MNC Grup. “Untuk sementara ini, melapor lisan dulu. Ini juga bentuk negosiasi. Kalau laporan resmi tertulis, kita belum sampai ke sana,” kata Joni kemarin.

Berdasarkan siaran pers yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, sedikitnya ada 300 karyawan yang diPHK secara massal pada 2017.

Banyaknya jumlah yang dipecat merupakan akibat dari kebijakan Koran Sindo menutup biro di sejumlah daerah. Koran Sindo adalah perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group.

Biro Koran Sindo yang ditutup antara lain Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Biro Jawa Barat, Biro Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

MNC Group dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo yang saat ini sedang terjerat kasus dugaan mengirim pesan singkat bernada ancaman kepada aparat kejaksaan.

 

Baca juga : BKIPM: Ikan Nila Terjangkit TiLV Tak Berbahaya Dikonsumsi Manusia

 

 

Sumber berita Bekas Karyawan Hary Tanoe yang di PHK Tidak Sesuai UU Adukan Nasib ke Kemnaker : cnn  indonesia