Buni Yani Akan Dieksekusi 1 Februari, TKN Jokowi: Yang Jantan Saja

Buni Yani Akan Dieksekusi 1 Februari, TKN Jokowi: Yang Jantan Saja

Buni Yani Akan Dieksekusi 1 Februari, TKN Jokowi: Yang Jantan Saja

Mahkamah Agung menolak kasasi dari terdakwa ujaran kebencian, Buni Yani, sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Terkait hal tersebut, Buni Yani mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani mengaku bahwa ia diminta menyerahkan diri oleh jaksa untuk dieksekusi pada Jumat (1/2).

“Saya diminta datang menghadap ke Kejari Depok menyerahkan diri, dieksekusi,” kata Buni Yani saat ditemui di DPP Gerindra Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Buni Yani menyebut bahwa dirinya belum tahu akan dieksekusi ke lapas mana. Namun, ia menganggap eksekusi ini merupakan pelampauan wewenang dari kejaksaan.
“Kita menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya lusa,” kata Buni Yani.

Buni Yani beralasan bahwa langkah kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab menurut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

Buni Yani takbir di persidangan. (Foto: Twitter @yusuf_dumdum)

“Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu, itu tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya,” imbuhnya.

Meski demikian, ia mengaku akan tetap menghadiri panggilan pada Jumat (1/2) nanti. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum.
“Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang,” pungkasnya.

Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.

Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.

TKN Jokowi: Yang Jantan Saja

Direktur Program TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap kesatria soal eksekusi pada Jumat, 1 Februari. Aria menegaskan penegakan hukum bukanlah kriminalisasi.

“Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja, nggak usaah terlalu cengeng. Semua orang sudah mempertangggungjawabkan tindakannya, nggak usah terlalu didramatisasi menjadi (menyebut) pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi,” ujar Aria Bima usai mengkuti rapat bersama KPU juga BPN membahas persiapan debat capres kedua di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Image result for aria bima
Direktur Program TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Aria Bima

Penegakan hukum ditegaskan Aria Bima tidak bisa diintervensi mulai dari penanganan laporan, penetapan tersangka hingga putusan di pengadilan. Aria Bima lantas menyebut Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang sudah menjalani hukuman.

“Termasuk Ahok kan sudah masuk penjara kan. Jangan ada desain begini lo akan mencaci maki pemilu itu sebagai arena panggung untuk saling hujat dan mencaci, fitnah sampai ada proses pelanggaran yang akhirnya setelah pelanggaran itu ditindaklanjuti, kita ngomong kriminalisasi,” paparnya.

Buni Yani sebelumnya mengakui sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’ di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

 

Sumber Berita Buni Yani Akan Dieksekusi 1 Februari, TKN Jokowi: Yang Jantan Saja: Kumparan.com, Detik.com