Ditanya Soal Haramnya Merayakan Tahun Baru, Ini Jawaban Prof Mahfud MD

Ditanya Soal Haramnya Merayakan Tahun Baru, Ini Jawaban Prof Mahfud MD

Ditanya Soal Haramnya Merayakan Tahun Baru, Ini Jawaban Prof Mahfud MD

Syaikh Ridhwan bin Ahmad al-‘Awadhi dalam makalahnya tentang merayakan tahun baru masehi menyebutkan bahwa para ulama salaf dan kholaf telah sepakat bahwa haram seorang muslim ikut serta dalam ritual ibadah agama orang kafir dalam kondisi apapun. Turut bergembira dengan datangnya hari besar agama di luar Islam juga dilarang.

Bentuk lain turut bergembira dan berpesta merayakan tahun baru Masehi bereng-bareng orang kafir. Karena merayakan tahun baru Masehi termasuk bagian dari ajaran agama batil mereka. Bagi muslim diharamkan ikut-ikutan dan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan mereka.

Berpesta dan merayakan malam pergantian tahun masehi adalah sebuah kemungkaaran. Setiap muslim tidak boleh ikut-ikutan memeriahkan malam tersebut.

Bahkan ustadz Abdul Shomad pun menegaskan bahwa merayakan Tahun Baru haram hukumnya, simak video dibawah ini muali menit 3.17

https://youtu.be/LEM1tWPzWEQ

Sangat menarik kemudian melihat cuitan Prof Mahfud MD yang men RT cuitan netizen, sbb:

Ngajak umat tak berpesta di Malam Tahun Baru itu harusnya jgn dgn hadis tasyabbuh. Pakailah dalil pentingnya merayakan dgn kontemplatif & tak hura-hura misalnya. Baca: “Pentingnya Ketepatan Dalil & Metode Dakwah: Kasus Haram Merayakan Tahun Baru”

Prof Mahfud MD menjawab:

Apa tak capek ya bcr yg begini2 dan mengharamkan melulu. Merayakan tahun baru, kan sama dgn nonton sepak bola. Bergembira dari hal yg tdk ada haditsnya dan berasal dari budaya di luar Islam. Masak, haram? Sy sih menikmati perayaan tahun baru.

Cuitan ini sudah di RT hampir 400 netizen dalam waktu 1 jam

Lalu bagaimana soal Fatwa Haram Tahun Baru?

Polemik tahunan kembali beredar di detik-detik menuju pergantian tahun baru 2018 Masehi. Muara polemik adalah fatwa hukum yang simpang-siur antara kubu yang mengharamkan dengan yang membolehkan peringatan tahun baru Masehi. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga ‘benang kusut’ yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa.

Benang kusut pertama adalah asosiasi kata ‘Masehi’ dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi, yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal.

Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata ‘Masehi’, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilai tasyabbuh (menyerupai) agama lain.

Sebaliknya, jika asosiasi tersebut dihilangkan sebagaimana kasus pohon cemara bukanlah pohon natal, meskipun digunakan sebagai pohon natal, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah boleh merayakan tahun baru Masehi.

Persoalannya sederhana, perhitungan tahun hanya ada dua model. Pertama, Kalender Matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi). Kedua, Kalender Bulan yang didasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Kalender Matahari dianut Tahun Masehi, sedangkan Kalender Bulan dianut Tahun Hijriah.

Namun, Kalender Matahari dan Bulan tidak bisa diklaim sebagai ‘milik pribadi’ suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya adalah Kalender ‘milik bersama’, karena digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia, seperti Penanggalan Tionghoa dan Saka.

Secara implisit, Surat Yunus [10]: 5 membenarkan dua model Kalender di atas. Ayat lain yang mendukung adalah Surat al-Kahfi [18]: 25 tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut Kalender Matahari, atau 309 tahun menurut Kalender Bulan; karena selisih antara Kalender Matahari dengan Kalender Bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.

Ringkasnya, penyematan kata ‘Masehi’ pada Kalender Matahari, bukan berarti tahun Masehi sama dengan tahun Kristen, sehingga tidak secara otomatis membuatnya dihukumi haram, hanya gara-gara didasarkan penamaan non-Islami. Seandainya penggagasnya dulu adalah Muslim, tentu Kalender Matahari tidak akan disebut Tahun Masehi, bisa jadi Tahun Aljabar.

Jadi, daripada melarang Muslim merayakan tahun baru Masehi, namun realitanya pasti banyak yang ikut merayakannya; lebih baik menyediakan kegiatan-kegiatan yang terpuji di malam tahun baru Masehi, seperti mengadakan dzikir dan doa bersama.

 

Sumber Berita Ditanya Soal Haramnya Merayakan Tahun Baru, Ini Jawaban Prof Mahfud MD : Infotertas.com