Divonis 18 Tahun Dimas Kanjeng akan Banding, Pengikut Menangis Haru
Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yaitu seumur hidup penjara.
“Maka majelis hakim memutuskan, terdakwa Dimas Kanjeng, dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1, maka kami putuskan terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Basuki Wiyono, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menganggap, yang memberatkan Dimas Kanjeng karena keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya.
“Bahwa Taat Pribadi bin Mustain telah terbukti bersalah dengan pemberatan tidak mengakui perbuatannya dan rasa keberatan dari keluarga korban,” ucapnya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Ya kami tetap mengajukan banding, karena hukuman yang dijatuhi itu tidak sesuai. Vonis 18 tahun penjara ini hanya berdasarkan opini saja. Hakim tidak berani memberikan keadilan yang benar. Apa yang telah kami sampaikan sebelumnya itu, adalah bukti kalau Dimas Kanjeng tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani,” jelas M Sholeh, usai persidangan.
Jaksa juga mengajukan banding. Pasalnya, putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak sesuai tuntutan yaitu penjara seumur hidup.
“Kami juga ajukan banding, yang pertama kami akan mengawal jalannya persidangan selanjutnya. Selain itu, putusan ini jauh dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. ini harus kita kejar juga, karena bagi kami putusan ini terlalu ringan terhadap terdakwa,” ujar JPU, H Usman, di lokasi yang sama.
Para pengikut Dimas Kanjeng menangis haru dan berusaha menguatkan hati maha gurunya itu.
Dimas Kanjeng mengaku tidak bersalah dan tidak pernah membunuh mantan pengikutnya Abdul Ghani. “Saya tetap tidak terima lah. Saya tidak membunuh divonis 18 tahun penjara. Dari itu, saya lebih baik mengajukan banding saja. Saya sadar sebagai warga negera yang baik, saya hargai proses hukum tapi ini saya kira di luar dugaan saya,” kata Dimas Kanjeng usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Dimas Kanjeng yang mengenakan baju batik warna hijau ini optimistis bandingnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).
“Kan masih ada sidang berikutnya. Kita lihat saja nanti seperti apa pada sidang berikutnya karena kami telah mengajukan banding. Siapa yang akan menerima, seorang yang tidak berbuat, lalu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” ujar Dimas Kanjeng saat dikeler ke mobil tahanan Rutan Medaeng.
Saat Dimas Kanjeng keluar pengadilan, ratusan pendukung menyambutnya. Mereka menangis haru dan tidak terima atas vonis tersebut.
Para pengikut berebut berusaha memeluk Dimas Kanjeng dan bersalaman. Namun, niat mereka memeluk dan bersalaman dengan Dimas Kanjeng dihalau polisi. Dimas Kanjeng lalu bergegas masuk ke mobil tahanan.
Baca juga : Pembina Padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda Ditangkap Polisi
Sumber berita Divonis 18 Tahun Dimas Kanjeng akan Banding, Pengikut Menangis Haru : detik