Dosen USU Medan Pembuat Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’ Dituntut 1 Tahun Penjara

Dosen USU Medan Pembuat Hoax 'Bom Surabaya Pengalihan Isu' Dituntut 1 Tahun Penjara

Dosen USU Medan Pembuat Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’ Dituntut 1 Tahun Penjara

Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara dan akan menghadapi vonis hari ini. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ini dinilai jaksa terbukti menyebarkan hoaks ‘bom Surabaya pengailhan isu’.

“Iya, hari ini putusan,” kata pengacara Himma, Rina Sitompul saat dihubungi detikcom, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, Jaksa menilai Himma secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’ sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa pun mengajukan tuntutan 1 tahun penjara.

Himma didakwa atas status di akun Facebook-nya yang mengomentari kasus bom Surabaya. Lewat statusnya, dia dinilai menuding bom yang mematikan sedikitnya 25 orang itu sebagai pengalihan isu. Statusnya yaitu:

Hasil gambar untuk Dosen USU Menyesal
Screenshot status Himma Dewiyana (Foto: Facebook/Himma Dewiyana)

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.

Saat ditangkap, Himma pingsan. Setelah siuman, ia menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” ujar Himma dengan menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

Simak video Dosen Wanita di Medan Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu dibawah ini:

 

Baca juga: Rusuh Aksi 22 Mei Merembet Ke Pontianak Kalbar, 2 Pos Polisi Dibakar Hingga CCTV Dirusak

 

Sumber Berita Dosen USU Medan Pembuat Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’ Dituntut 1 Tahun Penjara: Detik.com