DPR Terus Gulirkan Hak Angket KPK, Walau Dituding Langgar Etika

DPR Terus Gulirkan Hak Angket KPK, Walau Dituding Langgar Etika

DPR Terus Gulirkan Hak Angket KPK, Walau Dituding Langgar Etika

Sikap DPR yang berkeras menggelar hak angket terhadap KPK menimbulkan reaksi sejumlah pihak. Beberapa LSM yang berbangun dalam satu koalisi mengadukan 25 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR atas tuduhan pelanggaran etika.

Koalisi anti-hak angket KPK berpendapat 25 anggota DPR tersebut melanggar etika karena menandatangani persetujuan pembentukan panitia khusus hak angket.

Julius Ibrani -juru bicara koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia- menjelaskan ke-25 anggota DPR tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

korupsi
Seorang pegiat antikorupsi turut dalam aksi mendukung KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi KTP elektronik.

“Ada ketentuan jika ingin menggulirkan hak angket, minimal 1/2 dari seluruh anggota DPR hadir. Kemudian hak angket itu harus disepakati minimal 1/2 dari jumlah yang hadir.”

“Saat pansus hak angket disahkan tidak mencapai jumlah tersebut. Jelas menyalahi prosedur sehingga tidak boleh ada hak angket,” tegas Julius kepada wartawan.

Dia menambahkan, berdasarkan UU MD3, hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan yang diduga melanggar undang-undang yang dilakukan pemerintah. Faktanya, kata Julius, hak angket dipakai untuk mempertanyakan kelembagaan KPK, yang notabene lembaga penegak hukum.

hak angket, dpr
Koalisi anti-hak angket KPK yang terdiri dari berbagai LSM mengadukan 25 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Kewenangan KPK

Bagaimanapun Taufiqulhadi, anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, menegaskan hak angket sudah sesuai prosedur

“Kalau sudah diketok di paripurna, maka sudah sah. Tidak boleh lagi ada orang mempersoalkan ‘Ini kenapa yang hadir sekian dan sebagainya?'”

Soal mengapa hak angket dipakai terhadap KPK -yang bukan lembaga eksekutif- Taufiqulhadi mengatakan bukan berarti KPK luput dari hak angket.

“Tidak disebutkan (di UU MD3) bukan berati dia tidak termasuk. Dia ini kan menggunakan anggaran negara. Laporan-laporannya harus disampaikan, selain kepada BPK, ke presiden, juga ke DPR. Tentu dia objek dari pansus,” ujar Taufiqulhadi.

Image result for Koalisi anti-hak angket KPK
Hak Angket DPR terhadap KPK Soal Miryam, ICW: Itu Salah Sasaran

Disebutkannya, tujuan DPR menggelar hak angket terhadap KPK adalah mempertanyakan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan dan sistem peradilan pidana. Taufiqulhadi mencontohkan kewenangan penyadapan KPK yang ditengarai ‘tidak mengindahkan undang-undang’.

Ketika ditanya apakah hak angket digelar untuk menjegal KPK yang sedang berfokus pada sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Tauifqulhadi menepisnya.

“Pansus ini akan berlangsung di depan mata publik, dilakukan secara transparan. Jadi kalau ada keanehan tertentu, misalnya ingin dibelokkan, itu akan dengan mudah dibaca oleh publik. Kita tidak mau melakukan hal konyol seperti itu,” ujarnya.

ktp
Ada kekhawatiran bahwa bahwa hak angket untuk menutupi maksud politis terkait KTP elektronik.

Maksud politis

Akan tetapi, Erry Riyana, mantan pimpinan KPK, menilai argumentasi bahwa hak angket digelar demi pengawasan KPK hanyalah alasan untuk menutupi maksud politis terkait KTP elektronik.

“Ini betul-betul politis. Jadi, anggota DPR mungkin menggunakan kekuasaannya untuk mencoba menganggu proses pemeriksaan KPK dengan tujuan menakut-nakuti.”

“Memang ada kata-kata indah seperti ‘pengawasan’, tapi pengawasan bisa dilakukan dalam bentuk lain, bukan dalam hak angket,” tambah Erry, seraya mencontohkan pemantauan dari Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP.

(Baca juga : ICW CURIGA PANSUS ANGKET KPK BERTUJUAN MEREVISI UU KPK)

Menurut Erry, Presiden Joko Widodo sebaiknya menunjukkan posisinya mengingat hak angket adalah wujud dari politisasi kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Namun Johan Budi, selaku juru bicara kepresidenan, menegaskan bahwa Presiden Jokowi mendukung KPK namun hak angket adalah kewenangan DPR.

“Presiden menyampaikan itu adalah kewenangan atau hak DPR, itu adalah wilayah legislatif. Tentu presiden tidak bisa mencampuri hak angket,” ucapnya.

ktp
Usulan atas hak angket terhadap KPK bermula ketika KPK yang menolak permintaan untuk memutar rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP, Miryam S. Haryani.

Dukungan tujuh fraksi dan KTP elektronik

Pembentukan pansus hak angket di DPR awalnya mendapat penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

Namun, kini PAN, PPP, dan Partai Gerindra justru mendukung hak angket yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

Usulan atas hak angket terhadap KPK bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK, yang menolak permintaan untuk memutar rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP, Miryam S. Haryani.

Image result for Koalisi anti-hak angket KPK
Hak Angket KPK dan Lemahnya Nalar Anggota DPR RI

Miryam mengatakan dia mencabut BAP karena ada tekanan dari DPR dan menyebut enam anggota Komisi III menekannya saat dia bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

BAP Miryam kemudian berkembang menjadi isu politik ketika dalam rapat kerja Komisi III DPR, KPK menolak permintaan untuk memutar rekaman BAP Miryam. Sejumlah anggota DPR lalu mengusulkan hak angket terhadap KPK.

Kasus dugaan korupsi e-KTP ditengarai terjadi dalam tiga tahap, mulai dari pertemuan informal, ‘praktik ijon’ penganggaran, hingga pengadaan.

Dari anggaran sebesar Rp5,9 triliun, sebesar 49% atau Rp2,558 triliun disebut-sebut dibagikan ke pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan korporasi.

(Baca juga : MEMPERTANYAKAN MENGAPA PANSUS ANGKET KPK LAYAK DITOLAK?)

Sumber Berita DPR Terus Gulirkan Hak Angket KPK, Walau Dituding Langgar Etika : Bbc.com