Fahri Sebut Novanto Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Statusnya Terdakwa

Fahri Sebut Novanto Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Statusnya Terdakwa

Fahri Sebut Novanto Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Statusnya Terdakwa

Pemberhentian Setya Novanto sebagai ketua DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ketika diminta tanggapannya soal desakan MKD agar segera melakukan sidang etik pencopotan Novanto.

“Nanti misalnya sudah jadi terdakwa maka status terdakwa ini diminta konfirmasinya ke penegak hukum. Lalu penegak hukum bertulis surat ke MKD, kemudian MKD melakukan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna bahwa karena dia terdakwa maka dia diberhentikan dan diganti,” kata Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

“Jadi mekanismenya paripurna. Tidak bisa ambil jalan pintas,” imbuh Fahri.

Tidak adanya Novanto dalam kelengkapan tugas pimpinan DPR, lanjut Fahri, tidak mempengaruhi kinerja pimpinan. Sebab, pimpinan DPR bekerja dengan prinsip kolektif dan kolegial.

“Itu berada dalam satu biro, yaitu biro pimpinan. Nah, ini prinsip kolektif kolegial. Jadi prinsipnya tidak ada masalah karena UU-nya tidak ada masalah,” papar Fahri.

Ia yakin akhirnya Novanto akan menang dalam sidang praperadilan. “Sebab hakim praperadilan akan bekerja dengan menimbang prosedur praperadilan, yang pertama kan jadi kayaknya bebas tuh,” tutur Fahri.

Fahri mengatakan KPK tidak bisa memaksakan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan (P21). Hal ini, kata Fahri, akan berkonsekuensi bagi KPK yang menabrak peraturan.

“Berarti ini masuk pengadilan, praperadilannya gugur. Silakan saja KPK berkejaran dengan itu. Tapi ini ada konsekuensi bagi KPK, kalau dia buru-buru masuk ke persidangan tanpa pemeriksaan dan lain-lain berarti ada prosedur juga yang ditabrak,” tutup Fahri.

 

 

Baca juga : Fahri: Sudah Terima Surat Novanto, Nurdin: Pleno Tak Terpengaruh Menolak Dicopot

 

 

Sumber berita Fahri Sebut Novanto Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Statusnya Terdakwa : kumparan.com