Kelar, Anies Revisi Pergub Ahok-Djarot Terkait Penggunaan Kawasan Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuka kembali kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Hal itu ditandai dengan dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
“Dengan adanya Pergub No.186 tahun 2017 ini, Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum. Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” kata Anies di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Dijelaskannya, ada sejumlah pasal yang diubah. Seperti misalnya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambah di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.
Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak. Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.
“Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yg akan menggunakan kawasan monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak,” ujar Anies.
Seperti diketahui, larangan kegiatan komersil di Monas didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas. Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.
Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015, kemudian disempurnakan oleh Djarot Saiful Hidayat pada tanggal 13 Oktober 2017 lewat Pergub Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Dalam aturan itu, Monas hanya diperuntukkan bagi kawasan white area yakni tidak ada reklame, sponsor, spanduk bersifat komersil. Monas juga sebagai ruang publik, acara kenegaraan dan cagar budaya.
(Baca juga: ANIES DINILAI BUAT KEBIJAKAN ASAL BEDA DENGAN AHOK TANPA ADA KAJIAN AKADEMIK)
Sumber Berita Kelar, Anies Revisi Pergub Ahok-Djarot Terkait Penggunaan Kawasan Monas : Netralnews.com
Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…
Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…
Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…
Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…
Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…
3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…
This website uses cookies.