GNPF MUI Desak Jokowi Hentikan Kasus Ulamanya yang Terlibat Hukum

GNPF MUI Desak Jokowi Hentikan Kasus Ulamanya yang Terlibat Hukum

GNPF MUI Desak Jokowi Hentikan Kasus Ulamanya yang Terlibat Hukum

Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI mengeluarkan pernyataan pers terkait situasi terkini. Mereka meminta apa yang disebut sebagai kriminalisasi ulama dihentikan.

Berikut isi keterangan pers yang dibagikan oleh anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, Selasa (6/6/2017).

SIARAN PERS GNPF MUI Assalaamu’alaikum wr.wb. Mencermati perkembangan situasi nasional dewasa ini yang semakin hari semakin dirasakan menuju ke arah yang tidak menguntungkan terhadap koeksistensi umat beragama lebih khususnya terhadap umat Islam, antara lain ditunjukkan dengan berbagai peristiwa yang telah menjadi sorotan atau opini masyarakat luas: Pertama: kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam secara massif dan terus menerus melalui berbagai kasus hukum yang sarat dengan dugaan rekayasa, dengan maksud menciptakan opini negatif terhadap peran ulama, pimpinan oposisi
dan aktivis Islam, sedangkan di sisi lain sangat kuat dirasakan adanya perlakuan yang a-simetris terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi menyerang kehormatan, jiwa dan raga umat Islam.

Kedua: gerakan serentak, terencana dan terstruktur berupa labelling terhadap ulama, pimpinan oposisi dan aktivis Islam yang menjalankan dakwah amar ma’ruf nahyi munkar di bidang politik sebagai pihak yang seolah-olah anti atau kurang menjaga sikap diri terhadap dasar negara Pancasila, keberagaman atau kebhinekaan, dan keutuhan NKRI, yang kemudian melahirkan perlawanan dari dalam masyarakat berupa labelling “muallaf Pancasila”.

Ketiga: pelaksanaan kekuasaan pemerintahan pada umumnya di bidang politik, hukum dan keamanan dirasakan semakin represif, mengabaikan syarat kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan hukum. Di sisi lain kita menyaksikan beberapa kasus besar yang menjadi concern umat Islam
salah satunya kasus dugaan penodaan agama dalam pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara HUT PDIP ke-44 tahun 2017 tidak pernah terdengar lagi progress-nya.

Oleh karenanya GNPF MUI dalam bulan Ramadhan yang penuh hikmah ini
menyampaikan siaran pers sebagai berikut:

1. Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkahlangkah
serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi
maupun aktivis Islam, mendorong penegakan hukum oleh aparat Kepolisian
yang berkeadilan berdasarkan due process of law, profesional, dan menjunjung
tinggi HAM, serta menghentikan orkestra labelling terhadap umat Islam
seolah-olah umat Islam adalah pihak yang anti Pancasila, anti keberagaman
atau kebhinekaan dan anti NKRI.

2. Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk tidak mudah terbawa
arus jargon-jargon politik yang terkesan bagus dan penting padahal
tidak memiliki relevansi terhadap penguatan koeksistensi umat beragama
bahkan membuka celah disintegrasi serta konflik SARA yang lebih luas.

3. Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tetap bersungguh-sungguh
bermunajat kepada Allaah SWT dan melaksanakan qunut nazilah guna memperoleh
jalan keluar dari kedzoliman yang terus-menerus menimpa umat Islam,
dan tetap siap merapatkan diri untuk menghadiri mobilisasi umum aksi
damai bela Islam dalam upaya amar ma’ruf nahyi mungkar melawan ketidakadilan
hukum dan ketidakadilan sosial khususnya terhadap umat Islam sebagaimana
aksi-aksi bela Islam yang selama ini telah berjalan dengan baik.

4. GNPF MUI mengapresiasi gerakan yang telah ditunjukkan berbagai elemen
umat Islam dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan keadilan sosial
secara legal konstitusional.
Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Jakarta, 11 Ramadhan 1438 H
06 Juni 2017 M
GNPF MUI
K.H. Bachtiar Nasir, Lc. M. Luthfie Hakim, S.H.,M.H.
Ketua Plt. Sekretaris

 

Baca juga : Polri akan Kerjasama dengan Kepolisian Arab untuk Pulangkan Habib Rizieq, Jika Red Notice Ditolak

 

 

Sumber berita GNPF MUI Desak Jokowi Hentikan Kasus Ulamanya yang Terlibat Hukum : detik