Gubernur Yogyakarta Tidak Melarang HTI, Pemerintah Buat Pergub dan Perbup

Gubernur Yogyakarta Tidak Melarang HTI, Pemerintah Buat Pergub dan Perbup

Gubernur Yogyakarta Tidak Melarang HTI, Pemerintah Buat Pergub dan Perbup

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar Pemerintah Daerah masing-masing provinsi di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mencegah terjadinya kegiatan ormas yang secara eksplisit menentang nilai-nilai Pancasila dan NKRI.

Peraturan kepala daerah mewujud di antaranya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita mendorong kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Peraturan Kepala Daerah supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif sebagai instrumen,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (21/7).

Image result for Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad

Pernyatan La Ode Ahmad merupakan reaksi terhadap sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mengatakan tidak akan melarang kegiatan HTI di Yogyakarta. Pernyataan Sultan itu dikutip oleh sejumlah media.

Atas hal itu, La Ode Ahmad menyebut semua pihak harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Untuk masyarakat kita akan bina, mereka akan tetap beraktivitas,” ujar La Ode Ahmad.

SBY Bersama Sri Sultan HB X
SBY Bersama Sri Sultan HB X Gubernur Yogyakarta

Lebih lanjut, ia mengatakan peraturan kepala daerah juga berfungsi sebagai instrumen untuk Pemda berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan instansi terkait, termasuk ormas dan lembaga sosial lainnya.

Nantinya, kata La Ode Ahnad, lewat aturan itu Pemda atau Pemprov bisa memanfaatkan perangkat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memelihara ketertiban umum serta menegakkan aturan, termasuk menindak ormas yang melakukan aksi radikal.

La Ode Ahmad pun mengaku bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemda untuk membina masyarakat agar selalu menjaga lingkungan tetap kondusif di tengah hiruk pikuk penerbitan Perppu Ormas.

Image result for Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan SBY
SBY Bersama Sri Sultan HB X

(Baca juga : HTI RESMI BUBAR, JOKOWI: SUDAH DIKAJI LAMA DAN MASUKAN DARI ULAMA)

(Baca juga : KARENA SUDAH TIDAK DIAKUI, POLISI AKAN BUBARKAN BILA HTI UNJUK RASA)

 

Sumber Berita Gubernur Yogyakarta Tidak Melarang HTI, Pemerintah Buat Pergub dan Perbup : Cnnindonesia.com