Habib Bahar Persoalkan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat

Habib Bahar Persoalkan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat

Habib Bahar Persoalkan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memastikan salah satu korban, Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, masih di bawah 17 tahun saat dianiaya Bahar bin Smith. Kepastian itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor. Soal umur korban itu disoal Habib Bahar di ruang sidang.

“Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun,” ucap Adi Kurniawan, saksi dari petugas Disdukcapil Bogor, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019

Berdasarkan data kependudukan, Zaki lahir pada 13 Desember 2001. Menurutnya, keluarga Zaki melalui ayahnya membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada 2008.

Keterangan saksi tersebut memancing habib Bahar berbicara. Bahar menanyakan dugaannya apakah ada kesengajaan menambah angka tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua korban saat membuat akta kelahiran.

“Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa?” kata Bahar.

“Harus ada form pengajuan dari kepala keluarga,” Adi menjawab.

“Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?” tanya Bahar lagi.

“Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan,” ujar Adi menjelaskan.

Menyimak dialog tersebut, hakim ketua Edison Muhammad memotong pertanyaan Bahar yang menyoal umur korban. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.

“Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnya. Dia dapat data berjenjang,” tutur Edison.

“Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?” kata Edison menambahkan.

Setelah menyampaikan penjelasan, hakim mempersilakan Bahar menanggapi. Namun Bahar memilih diam tak menanggapi atau melanjutkan pertanyaan.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca juga: Habib Bahar Setelah Ancam Jokowi Kini Doakan Prabowo Menang

 

Sumber Berita Habib Bahar Persoalkan Umur Korban, Hakim: Disdukcapil Bukan Malaikat: Detik.com