Habib Rizieq Nasehati Jokowi soal Perppu Ormas

Habib Rizieq Nasehati Jokowi soal Perppu Ormas

Habib Rizieq Nasehati Jokowi soal Perppu Ormas

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menasehati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

“Nasihat saya untuk bapak Presiden Jokowi agar segera mencabut Perpu tersebut,” tulis Habib Rizieq lewat akun Twitternya, Selasa (18/7/2017).

https://twitter.com/RizieqSyihabFPI/status/887141803169783808

“Jika Pemerintah ingin membubarkan satu ormas karena suatu alasan silahkan gunakan saja undang-undang ormas yang sudah ada dan lengkap dengan prosedurnya,” sambungnya.

Apabila Presiden Jokowi tidak menuruti nasehatnya, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini meminta seluruh ormas untuk mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

https://twitter.com/RizieqSyihabFPI/status/884340428228526080

“Namun apabila presiden tetap tidak mau mencabutnya maka saya serukan seluruh ormas Islam maupun nasional agar secepatnya mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi RI untuk dibatalkan,” tegas Habib Rizieq.

Sebelumnya diberitakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu. Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca juga : ALIANSI ORMAS ISLAM TUMPAH RUAH, PROTES PENERBITAN PERPPU 2/17)

(Baca juga : JOKOWI TANTANG PENOLAK PERPPU ORMAS SILAHKAN GUGAT KE MK)

 

Sumber Berita Habib Rizieq Nasehati Jokowi soal Perppu Ormas : Netralnews.com