Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim?

Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim?

Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan.

“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (20/4).

Dakwaan altenatif kedua merujuk ke Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Ahok menjalani sidang vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Sungguh mencengangkan putusan hakim ini, karena bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sungguh mencurigakan keputusan hakim ini, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia yang cinta NKRI dan Pancasila mendukung Ahok dibebaskan.

Tentunya ini menjadi bahan untuk diselidiki tentang semua anggota hakim itu , apakah dibalik ini semua ini ada suatu konspirasi jahat dari lawan dan musuh yang beraksi lewat hakim.

 

 

Sumber berita Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim? : kumparan.com