Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan.
“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (20/4).
Dakwaan altenatif kedua merujuk ke Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sungguh mencengangkan putusan hakim ini, karena bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sungguh mencurigakan keputusan hakim ini, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia yang cinta NKRI dan Pancasila mendukung Ahok dibebaskan.
Tentunya ini menjadi bahan untuk diselidiki tentang semua anggota hakim itu , apakah dibalik ini semua ini ada suatu konspirasi jahat dari lawan dan musuh yang beraksi lewat hakim.
Sumber berita Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim? : kumparan.com