Nasional

HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya

HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebut tidak menerima peringatan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.

Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.

“Sebenarnya peringatan itu tidak dengan tertulis. Karena kalau tertulis diakali lagi. Di dalam UU nomor 17 hitungannya nggak kumulatif, nanti setelah dapat peringatan patuh. Tapi lewat 30 hari dia melakukan lagi, jadi balik lagi ke peringatan pertama,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.

“Kita tidak tau karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis (20/7).

Dari penelusuran berita168 (berita168.com) di internet bisa diperoleh beberapa bukti dari kegiatan ormas HTI yang menjurus kepada penyebaran ideologi anti-Pancasila, yaitu menyebarkan paham berdirinya negara Khilafah dan mengingkari Demokrasi dan Nasionalisme.

Inilah beberapa bukti yang dapat diperoleh di internet :

Dalam video diatas yang sempat ditayangkan di Stasiun TVRI dengan jelas dikatakan ada 4 hal yang hendak mereka rubah dari NKRI ini, yaitu:

1. Merubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi syariat Islam.

2. Merubah kekuasaan yang dikatakan HTI sebagai milik pemodal menjadi milik umat.

3. Hancurkan sekat-sekat Nasionalisme dengan mengangkat seorang Khlaifah untuk menyatukan umat.

4. Tinggalkan sistem Undang-Undang (UUD 1945), buat Undang-Undang baru yang dikeluarkan oleh Khalifah.

Video berikutnya  adalah baiat atau sumpah untuk setia kepada pemimpin Khilafah yaitu Khalifah Abu Bakr al-Baghdadi yang menjadi pemimpin tertinggi ISIS:

Masih banyak bukti yang bisa didapatkan melalui internet berupa video dan lain sebagainya, apalagi yang dimiliki Polri, BIN, Kemkum HAM, Kempolhukam, dan instansi-instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Bahwa HTI membawa agenda politik untuk mengingkari Nasionalisme, Demokrasi, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 serta Pancasila dan menggantikannya menjadi Syariah Islam dengan mendirikan negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah.

 

Baca juga : Gubernur Yogyakarta Tidak Melarang HTI, Pemerintah Buat Pergub dan Perbup

 

 

Sumber berita HTI Dibubarkan Tanpa Peringatan, Ini Alasan Pemerintah dengan Buktinya : detik

 

Mister News

Recent Posts

Israel Jatuhkan Bom saat Warga Palestina Rayakan Idul Fitri

Israel jatuhkan bom saat warga Palestina Rayakan Idul Fitri. Sukacita Idul Fitri 1446 Hijriah masih…

1 bulan ago

Begini Ungkapan Atalia Praratya Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil

Begini Ungkapan Atalia Praratya rasanya jadi istri Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,…

1 bulan ago

KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi BJB

KPK akan panggil Ridwan Kamil atas dugaan korupsi BJB. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan…

1 bulan ago

Dedi Mulyadi Disindir Menteri Parawisata

Dedi Mulyadi disindir menteri parawisata. Manteri Parawisata Widianti Putri Wardhana seperti menyentil sikap Dedi Mulyadi…

1 bulan ago

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol JORR Jakarta Barat Tiga Orang Tewas Jakarta, 31 Maret 2025- kecelakaan…

1 bulan ago

Jemaah Umroh asal indonesia mengalami kecelakaan di Arab

Jemaah umroh asal Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi 6 orang meninggal dunia. Kecelakan tragis…

1 bulan ago