HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama

HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama

HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kantor DPP Hizbut Tahrir

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembubaran itu telah dikaji lama. Namun Jokowi tidak mau menanggapi apakah akan ada ormas yang akan dibubarkan setelah HTI.

“Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” kata Jokowi, JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

“Hahaha… Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu,” lanjut dia soal apakah ada ormas lain yang akan dibubarkan.

Pencabutan status badan hukum atau pembubaran HTI itu diumumkan pagi tadi oleh Kemenkumham, menyusul terbitnya Perppu tentang Ormas. Pemerintah bisa membubarkan HTI tanpa proses pengadilan.

Kantor DPP Hizbut Tahrir

Sementara HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra sudah resmi mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7) kemarin.

“Permohonan kami ini intinya memohon pada MK untuk membatalkan seluruh Perppu 2/2017 atau setidaknya beberapa pasal yang ada di perppu tersebut. Hemat kami, kemungkinan itu bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa,” ucap Yusril di Gedung MK.

 

Baca juga : Pemerintah Resmi Cabut Badan Hukum HTI

 

 

Sumber berita HTI Resmi Bubar, Jokowi: Sudah Dikaji Lama dan Masukan dari Ulama : kumparan