Jaksa Mendakwa Buni Yani Ubah Video Pidato Ahok dan Sebar Kebencian

Jaksa Mendakwa Buni Yani Ubah Video Pidato Ahok dan Sebar Kebencian

Jaksa Mendakwa Buni Yani Ubah Video Pidato Ahok dan Sebar Kebencian

Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata ‘pakai’ dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Terdakwa didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ucap jaksa Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).

Jaksa Andi memaparkan pada tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta menyampaikan pidato dalam kunjungan kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pulau Pramuka. Saat itu, Ahok menyampaikan pidato yang salah satunya berisi tentang surat Al-Maidah ayat 51.

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macem-macem itu, itu hak bapak ibu yah, jadi kalo bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka karna dibodohin gitu ya gak papa, karna inikan panggilan pribadi bapak ibu, program ini jalan saja, jadi bapak ibu gak usah merasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa milih Ahok, gak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalo terima gak enak dong, jadi utang budi, jangan bapak ibu punya perasaan gak enak nanti mati pelan-pelan loh kena stroke,” ucap jaksa Andi mengutip pidato Ahok seperti dituliskan dalam dakwaan.

Pidato itu direkam Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta yang kemudian dipublikasikan pada 27 September 2016 dengan judul video ’27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP’ ke akun YouTube Pemprov DKI. Durasi video itu 1 jam 48 menit.

“Bahwa terhadap rekaman video tersebut, pada Kamis, 6 Oktober 2016, terdakwa menggunakan handphone telah mengunduh atau mendownload rekaman video tersebut. Kemudian tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta telah mengurangi durasi rekaman video sehingga hanya tinggal 30 detik saja,” ujar jaksa Andi.

“Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui ada kata ‘pakai’ yang diucapkan oleh saksi Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata ‘pakai’ ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook,” ujar jaksa Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).

Jaksa Andi mengatakan Buni Yani menuliskan caption dalam video yang telah diubahnya itu ke Facebook. Caption yang ditulis Buni Yani yaitu: Penistaaan terhadap Agama? “Bapak-Ibu [pemilih muslim]…dibohongi Surat Al Maidah 51″…[dan]”masuk neraka[juga bapak-ibu]dibodohi.” Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.

“Dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dan menambahkan caption ‘penistaan terhadap agama?’, ‘[pemilih muslim]’, dan [juga bapak-ibu] serta ‘kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini’, tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun YouTube Pemprov DKI Jakarta,” ucap jaksa Andi menyampaikan dakwaannya.

Atas perbuatannya, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ucap jaksa Andi.

Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa Andi dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Baca juga : Fitnah Buni Yani Mendapat Tambahan Pasal oleh Jaksa Penuntut

 

 

Sumber berita Jaksa Mendakwa Buni Yani Ubah Video Pidato Ahok dan Sebar Kebencian : detik