Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Dapat Jatah 5 Persen Saat Sidang e-KTP

Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Dapat Jatah 5 Persen Saat Sidang e-KTP

Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Dapat Jatah 5 Persen Saat Sidang e-KTP

Nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali muncul dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Gamawan disebut mendapatkan jatah 5 persen terkait proyek tersebut.

Jatah 5 persen itu, disebut jaksa KPK, diterima Gamawan melalui adik kandungnya, Azmin Aulia. Jatah itu diberikan oleh salah satu perusahaan konsorsium pemenang proyek, PT Sandipala Arthaputra.

“PT Sandipala Athapura bertanggung jawab terhadap pemberian kepada Mendagri Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia 5 persen,” ujar jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong
Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, jaksa menyatakan Andi Narogong memberikan uang Rp 50 juta untuk Gamawan. Bahkan Azmin diberi sebuah ruko di Grand Jaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

“Ruko dan tanah diberikan melalui Azmin Aulia,” ucap jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengaku menghubungi Paulus soal Azmin yang disebut sudah dikondisikan. Azmin disebut sudah diberi rumah toko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan, oleh Paulus Tannos. Paulus Tannos ikut dalam salah satu konsorsium bagian PNRI dalam proyek e-KTP.

Image result for Azmin Aulia
Azmin Aulia, adik mantan Mendagri dipanggil KPK

“Kemudian yang lebih meyakinkan saya lagi setelah pertemuan itu Paulus Tannos beberapa bulan kemudian bilang sama saya, ‘Tenang saja Pak Andi. Pak Azmin sudah saya bereskan dengan beri ruko di Grand Wijaya Ruko tersebut untuk aman saya balik namakan kepada istrinya jual-beli Azmin dengan istri Paulus Tannos,'” kata Andi saat sidang sebelumnya kemarin.

Terkait hal tersebut, Gamawan berulang kali telah membantahnya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

 

Sumber Berita Jaksa Sebut Gamawan Fauzi Dapat Jatah 5 Persen Saat Sidang e-KTP : Detik.com