Jokowi: Kapolri Usut Tuntas Saracen, Siapa yang Pesan dan Bayar!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sindikat hoax dan kebencian Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial, Saracen, sebagai hal yang mengerikan. Maka dia memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas klien yang memesan dan membiayai Saracen.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, diusut tuntas bukan hanya Saracen-nya saja, tapi siapa yang pesan siapa yang bayar, harus diusut tuntas,” kata Jokowi di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2017).
Bukan hanya yang berada di organisasi Saracen, namun pemesan jasa Saracen juga harus diungkap. Menurut Jokowi, media sosial memang bisa merusak bila digunakan sebagai sarana fitnah, seperti yang dilakukan Saracen.
“Individu saja sangat merusak kalau informasinya itu tidak benar, bohong, apalagi fitnah. Apalagi yang terorganisasi. Ini mengerikan sekali. Kalau dibiarkan akan mengerikan,” kata Jokowi.
https://www.youtube.com/watch?v=CyFXXxd4ENg
Siapa Saja yang Terlibat Saracen akan Ditindak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri saat ini tengah mendalami siapa yang terlibat di kasus sindikat penyebar hoax dan kebencian Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial, Saracen. Siapa pun yang terlibat akan ditindak dengan undang-undang yang berlaku.
“Saracen kita akan kita proses, tim sudah paparan dan saya sudah perintahkan untuk mengungkap jaringan ini. Siapa pun yang terlibat selama ada bukti fakta-fakta hukum ada undang-undang ITE, udang-undang TPPU, kita akan terapkan,” ujar Tito di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017).
Polri juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran keuangan di kasus tersebut. Selain itu ada juga beberapa akun penyebar hoax (berita palsu) yang sedang ditelusuri.
“Ada beberapa akun (hoax) dan kita akan kembangkan, kita akan telusuri,” katanya.
Tito menegaskan siapapun yang hadir untuk dimintai keterangan di kasus ini harus hadir. Termasuk jika ada seorang advokat yang dimintai hadir untuk dimintai keterangan.
“Kalau panggilan kepolisian ya harus datang, ada memang MoU kita dengan advokat hanya untuk masalah-masalah tertentu, tapi yang terkait dengan pembelaan. Tapi kalau seandainya di luar itu semua sama, memiliki posisi sama di mata hukum, kalau menolak panggilan ya sama saja, panggilan kedua, menolak juga tidak mau tanda tangan kita bisa hadir dan datang membawa secara paksa,” jelas Tito.
Baca juga : Kapolri Sebut Penolakan Eggi Sudjana Bisa Dipanggil Paksa
Sumber berita Jokowi: Kapolri Usut Tuntas Saracen, Siapa yang Pesan dan Bayar! : detik