Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah

Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah

Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, merupakan bentuk kedzaliman dan tindak kesewenang wenangan pemerintah.

Terlebih tujuan pembentukan Perppu tersebut untuk memudahkan pembubaran HTI. Sebelumnya Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan Rabu (12/7/2017).

Image result for Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.
Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.

“UU Ormas, khususnya dalam pasal pembubaran, yang dibuat sedemikian rupa, dimaksudkan tentunya untuk melindungi Ormas dari kedzaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah Ormas tanpa dasar yang jelas. Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak dzalim,” kata Ismail Yusanto, Rabu (12/7/2017).

Diungkapkannya, pemerintah telah menjadi contoh buruk dlm ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu.

Image result for Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.

Sementara, imbuh Ismail, secara obyektif, seperti yang dijelaskan oleh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum.

“Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTIadalah kelompok dakwah berbadan hukum legal,” tegas Ismail.

Menurutnya sesuai tujuannya, HTI selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar.

Image result for Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.
Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dan Fadli Zon

“Kenapa dibubarkan? Sementara diluar sana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?” ujar jubir HTI ini.

“Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam,” lanjutnya.

Diketahui, Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan akan diumumkan pada Rabu (12/7/2017).

Payung hukum pembubaran ormas tersebut berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

(Baca juga : SOAL PERPPU ORMAS, FADLI ZON TUDING JOKOWI DIKTATOR DENGAN FORMAT BARU)

 

Sumber Berita Jubir HTI Mengatakan Perppu Ormas Bukti Kedzaliman Pemerintah : Netralnews.com