Kasus Dugaan Hate Speech Ahmad Dhani Naik ke Proses Penyidikan

Kasus Dugaan Hate Speech Ahmad Dhani Naik ke Proses Penyidikan

Kasus Dugaan Hate Speech Ahmad Dhani Naik ke Proses Penyidikan

Polres Jakarta Selatan mulai menyidik kasus dugaan hate speechdengan terlapor musisi Ahmad Dhani Prasetya. Kasus tersebut dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian.

“Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.

Iwan mengatakan, sebelum meningkatkan status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui proses gelar perkara.

“Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan),” ucapnya.

Dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan memanggil kembali para pihak, termasuk Dhani. “Kita akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kita lakukan pemeriksaan melalui proses interogasi, ini sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kita panggil ulang,” katanya.

“(Dhani) ya sudah pasti akan diperiksa,” ucapnya.

Lebih jauh, Iwan mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti sehingga penyidik meningkatkan kasus itu ke proses penyidikan. “(Alat bukti) ada keterangan saksi dan barbuk. Ada dua keterangan (saksi) ahli, pidana dan IT,” ungkapnya.

Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter.

 

Baca juga : Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian, Ahmad Dhani Siap Diperiksa

 

 

Sumber berita Kasus Dugaan Hate Speech Ahmad Dhani Naik ke Proses Penyidikan : detik