Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya Menjadi Pro dan Kontra

Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya Menjadi Pro dan Kontra

Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya Menjadi Pro dan Kontra

Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur memutuskan perawat ZA, pelaku pelecehan pasien perempuan di National Hospital Surabaya, Jawa Timur, tidak melanggar kode etik. Keputusan itu tertulis jelas di surat yang beredar sejak Rabu, (7/2).

Pernyataan PPNI Jatim ini seakan membuka babak baru dalam kasus ini. Pasalnya kuasa hukum ZA, Mohammad Ma’ruf Syah, mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Surabaya.

Padahal jika ditelusuri kembali, sebelumnya pelaku sempat meminta maaf. Permintaan maaf tersebut jelas terlihat di video. Dan polisi juga sudah menetapkan status ZA sebagai tersangka. Selain itu, berdasarkan pernyataan pihak National Hospital Surabaya, ZA sudah dipecat.

“Manajemen meminta maaf dan mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum perawat tersebut,” ujar Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, dalam jumpa pers, Kamis (25/1).

Namun, soal permintaan maaf menurut Ma’ruf, tindakan itu bukan berarti kliennya mengakui telah melakukan pelecehan. Soal minta maaf itu, Ma’ruf mengatakan itu adalah hak dari kliennya. Yang menjadi menarik adalah Ma’ruf berencana akan melaporkan pasien tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

infografik Pelecehan Seksual di National Hospital Surabaya

 

 

Baca juga : Setelah Video Viral, Perawat Pelecehan Seksual Dipecat Pihak RS

 

 

Sumber berita Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya Menjadi Pro dan Kontra : kumparan.com