Kasus Penyebar Kebencian dan SARA Alfian Tanjung Dipindahkan ke Kejati Surabaya

Kasus Penyebar Kebencian dan SARA Alfian Tanjung Dipindahkan ke Kejati Surabaya

Kasus Penyebar Kebencian dan SARA Alfian Tanjung Dipindahkan ke Kejati Surabaya

Ustaz Alfian Tanjung, tersangka kasus Hate Speech dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Pelimpahan kasus Alfian ke Kejati Surabaya, karena kasus tersebut terjadi di kota Surabaya.

“Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan yang diterima oleh kumparan (kumparan.com).

Penyerahan tahap 2 tersebut merupakan tindak lanjut P-21 Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagaimana surat Jam Pidum Kejagung RI Nomor B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 tanggal 24 Juli 2017.

“Tersangka Alfian Tanjung dipersangkakan melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 B angka 2 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis,” jelas Martinus.

Ustaz Alfian Tanjung sendiri dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 03.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 05.25 WIB.

Setelah tiba di Surabaya, Alfian langsung dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka oleh Breskrim Mabes Polri karena ceramahnya di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tangga 26 Februari 2017. Isi ceramah Alfian dianggap menyebar rasa permusuhan dan kebencian untuk beberapa golongan tertentu.

Inilah sepenggal video Alfian Tanjung itu :

https://youtu.be/rUJtAPBdhTU

 

Baca juga : Tukang Fitnah dan Penghina Pancasila ini Jadi Tersangka dan Ditahan

 

 

Sumber berita Kasus Penyebar Kebencian dan SARA Alfian Tanjung Dipindahkan ke Kejati Surabaya : kumparan