Kejagung minta para jaksa agar tidak pamer pakai baju dinas di sosmed
ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, mengumumkan teguran keras kepada para jaksa yang baru dilantik soal etika dan perilaku di media sosial, khususnya mengenai pamer gaya hidup mewah.
Teguran tersebut disampaikan dalam amanatnya pada Upacara Penutupan Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan perlunya para jaksa untuk berhati-hati menggunakan konten ketiak memakai baju dinas kejaksaan.
Dengan menyebut bahwa ia masih banyak melihat di TikTok ada pihak yang menggunakan baju dinas melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak etis.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada jaksa yang “pamer” (flexing) dan melakukan beberapa hal yang “menyinggung sosial”.
Jaksa Agung tegaskan, khususnya Adhyaksa Muda, untuk menggunakan media sosial dengan sebaik-baiknya dan memastikan tidak ada lagi flexing.
Kemudian, Jaksa Agung secara tegas menghindari gaya hidup konsumtif.
Hal ini diwujudkan dengan tidak memakai atau memamerkan barang mewah, juga menyesuaikan perilaku sehari-hari dengan norma-norma hukum dan atas istiadat setempat.
Tak hanya itu, ia juga melarang para jaksa mengunggah foto-foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan perilaku yang kontraproduktif seperti gaya hidup yang berlebihan dan hedonis.
Para jaksa diwajibkan senantiasa memperhatikan adab, etika, sopan santun, dan bijaksana dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa jaksa harus dapat memahami dan memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dan berperan sebagai model bagi masyarakat.

