Ketum PSI Minta KY Periksa Hakim Sidang Ahok, Vonis Sangat Mencurigakan

Ketum PSI Minta KY Periksa Hakim Sidang Ahok, Vonis Sangat Mencurigakan

Ketum PSI Minta KY Periksa Hakim Sidang Ahok, Vonis Sangat Mencurigakan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie menilai vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah bukti matinya keadilan di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa PSI mendukung upaya Ahok untuk mencari keadilan melalui proses banding.

“PSI siap dan akan setia berjuang di sisi Ahok, untuk mencari keadilan, kata Grace dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Grace mengaku sepakat dengan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia Todung Mulya Lubis yang menyebut putusan Majelis Hakim atas Ahok bisa disebut sebagai “pembunuhan”.

Sebab, Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama.

“Normalnya Majelis Hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri. Digunakannya pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama,” kata Grace.

Grace juga mempertanyakan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Grace menilai Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam pidato Ahok tanggal 29 Oktober 2016, yang menyatakan bahwa tidak ada penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Majelis Hakim juga mengabaikan keterangan ahli-ahli yang meringankan Ahok. Majelis Hakim lebih condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato itu dan sudah memiliki kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

“Atas dasar itu, PSI mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok. Melakukan audit atas vonis yang kini menjadi pertanyaan banyak orang, termasuk para ahli hukum,” ucap Grace.

 

 

Sumber berita Ketum PSI Minta KY Periksa Hakim Sidang Ahok, Vonis Sangat Mencurigakan : kompas.com