Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap karena Video Rasis Sebar Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap karena Video Rasis Sebar Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap karena Video Rasis Sebar Kebencian

Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ya benar, diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00.

Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu. Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ucap Argo.

Isi dari :

1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

 

 

Sumber berita Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap karena Video Rasis Sebar Kebencian : kompas.com