Konglomerat Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Konglomerat Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Konglomerat Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya, divonis hukuman 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Edward terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015.

“Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Suharso saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 25,6 miliar, selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Dengan ketentuan bila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman kurungan satu tahun,” ujar hakim.

Edward terbukti mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi). Edward merupakan pemegang saham mayoritas di PT Sugih Energy.

Sidang vonis kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edward dinilai telah bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis, untuk menempatkan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy.

Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian dan tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Edward dianggap tidak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut, sehingga negara merugi Rp 599,4 miliar.

Edward divonis melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim pun membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan Edward. Perbuatan Edward yang tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu sikapnya yang sopan dalam persidangan serta usianya yang telah lanjut.

Atas putusan itu, Edward melalui kuasa hukummya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak, begitupun dengan jaksa pada Kejaksaan Agung.

 

 

Baca juga : Sering Mangkir dari Pemeriksaan, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejagung

 

 

Sumber berita Konglomerat Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara  : kumparan