KPK Imbau Novanto dan Agun Gunandjar Tidak Mangkir Lagi

KPK Imbau Novanto dan Agun Gunandjar Tidak Mangkir Lagi

KPK Imbau Novanto dan Agun Gunandjar Tidak Mangkir Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan mantan Anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, agar tidak mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

“Kami ingatkan, itu adalah kewajiban hukum, tentu harus datang kecuali ada alasan-alasan yang sah. Keterangan mereka diperlukan untuk perkara yang sedang kami selidiki saat ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/7).

Novanto mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (7/7), dengan alasan sakit vertigo. Novanto melampirkan surat keterangan dengan disertai surat dokter. Adapun menurut Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahaptari, menyebut Novanto masih mengikuti halalbihalal di DPR semalam sebelumnya.

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Sedangkan Agun, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, lebih memilih mengunjungi para narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kunjungan tersebut terkait hasil rapat internal pansus pada Selasa (3/7), yang lebih dulu dijadwalkan dibanding panggilan KPK pada Kamis (6/7).

“Kami harap kewajiban itu dipenuhi sekaligus semua saksi memberikan contoh kepada publik terutama para penyelenggara negara untuk memenuhi ketentuan hukum yang ada,” kata Febri.

Febri mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kedua politikus Golkar tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Agun pada Selasa (11/7).

Agun Gunandjar
Agun Gunandjar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Agun menyatakan akan hadir. “Saya minta dijadwal ulang dan saya sudah menerima panggilan berikutnya tanggal 11,” kata Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (7/7).

Nama Agun Gunandjar Sudarsa ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, politikus Golkar itu diduga menerima dana e-KTP sebesar Rp 13,9 miliar.

“Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1.047 dollar AS atau sekitar Rp 13,9 miliar,” demikian tercantum dalam surat dakwaan itu.

Saat kasus e-KTP bergulir, Agun menjabat Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Dari komisi itulah, DPR menyetujui pencairan dana e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Belakangan, KPK menemukan kerugian akibat proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Duit diduga dibagi-bagikan agar pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR berjalan mulus.

Setya Novanto di Pembukaan Rapimnas Golkar
Setya Novanto di Pembukaan Rapimnas Golkar (Foto: Agung Rajasa/Antara)

Hasilnya, DPR mengetok palu pengesahan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Angka itu, setelah dipotong pajak 11,5 persen, menjadi Rp 5,2 triliun. KPK menemukan bahwa hampir setengah dana e-KTP diduga dikorupsi.

Anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal. Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan. Semuanya tercantum di surat dakwaan.

Menurut surat dakwaan yang disusun KPK itu, Ketua DPR Setya Novanto diduga mendapatkan Rp 574 miliar. Uang untuk Setya menyampur dengan uang yang dinikmati oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP.

Setya membantah terlibat di kasus e-KTP. “Tidak benar itu,” katanya saat bersaksi di sidang e-KTP, April lalu.

(Baca juga : KALAU SUDAH SEMBUH, NOVANTO PASTI PENUHI PANGGILAN KPK)

(Baca juga : KPK SEGERA LAYANGKAN PANGGILAN KEDUA UNTUK KETUA PANSUS HAK ANGKET)

 

Sumber Berita KPK Imbau Novanto dan Agun Gunandjar Tidak Mangkir Lagi : Kumparan.com