KPK Kecewa Soal Keputusan MK yang Resmikan Pansus Hak Angket

KPK Kecewa Soal Keputusan MK yang Resmikan Pansus Hak Angket

KPK Kecewa Soal Keputusan MK yang Resmikan Pansus Hak Angket

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengenai hak angket DPR terhadap KPK. Penolakan tersebut secara langsung melegitimasi kewenangan DPR untuk melakukan angket kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya menghormati keputusan MK tersebut. Ia juga mengapresiasi ada 4 hakim MK yang menolak menyetujui pansus hak angket KPK.

“KPK pasti menghormati putusan. Dari sembilan hakim, ada empat yang dissenting opinion (berbeda pendapat),” ungkap Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Mahkamah Konstitusi

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tidak menampik bahwa dia kecewa atas putusan tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan keputusan MK terdahulu.

MK sebelumnya sempat memutuskan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen. Namun, dalam putusan yang dikeluarkan hari ini, MK menganggap KPK bagian dari lembaga eksekutif.

“Ya saya sama saja dengan Pak Agus, walau demikian kami agak kecewa, karena judicial review kami itu ditolak. Ada yang menarik dari dissenting opinion, putusan hari ini itu bertentangan dengan putusan MK yang dulu itu menyatakan bukan bagian dari eksekutif, tapi hari ini KPK itu disebut bagian dari eksekutif,” jelas Laode.

Laode mengatakan, KPK akan segera mempelajari putusan MK hari ini. “Ini kami pulang ke kantor, akan bahas putusan MK ini, ” ucap Laode.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah dari lembaga eksekutif, akan tetapi termasuk dalam lembaga eksekutif, karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

“Meskipun dalam melaksanakan tugasnya KPK bersifat independen, namun dalam melaksanakan tugasnya, KPK menjalankan fungsi eksekutif,” ucap hakim konstitusi Manahan MP Sitompul di ruang sidang MK.

Hal tersebut mengakibatkan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK, selain itu KPK juga mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap publik.

“Hanya terbatas tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK,” ucap Manahan.

Dalam putusan tersebut terdapat 4 hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim tersebut ialah, Maria Farida, Saldi Isra, Gede Palguna, dan Suhartoyo.

 

 

Baca juga : Agus Rahardjo Sebut Pansus Angket KPK Akan Dibawa ke Jalur Hukum

 

 

Sumber berita KPK Kecewa Soal Keputusan MK yang Resmikan Pansus Hak Angket : kumparan.com