KPK: Kita Tidak Izinkan Miryam Haryani Datang ke Pansus Angket DPR
KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK di DPR. Keputusan menolak permintaan Pansus ini dibahas dalam ekspose bersama tim penyidik.
“Kita sudah ekspose bersama dan keputusannya kita tidak mengizinkan Miryam Haryani,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (19/6/2017).
Ekspose bersama penyidik, menurut Alexander, dilakukan karena kewenangan penahanan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu, berada di tangan penyidik. Selain itu, KPK menegaskan tidak akan membuka materi penyidikan Miryam dalam pansus angket.
“Prinsipnya sebetulnya terkait substansi masalah pernyataan Miryam nanti kita dengarkan di persidangan. Karena itu menjadi alat bukti KPK terkait keterangan Miryam apa benar-tidaknya dia ditekan itu. Paling minggu depan setelah Lebaran kita limpahkan (berkas perkara),” tutur Alex.
Pansus angket terhadap KPK memanggil Miryam berkaitan dengan klarifikasi terhadap surat pernyataan Miryam yang disampaikan ke Pansus. Miryam dipanggil hadir pada pukul 14.00 WIB di ruang KK-1, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Miryam di bawah penahanan KPK. Kecuali dia orang bebas, berada di luar, itu bolehlah (hadir). Tapi sekarang dia di bawah penahanan KPK,” ujar Alexander.
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi dalam persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya atas tekanan dari koleganya di DPR.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Besok, Panitia Khusus Hak Angket KPK Panggil Miryam
Sumber berita KPK: Kita Tidak Izinkan Miryam Haryani Datang ke Pansus Angket DPR : detik