KPK Pastikan Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jumat (28/4/2017).
Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.
“Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
“Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK,” kata Syarif.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK.
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
( Baca juga: Putuskan Sepihak Usulan Hak Angket, Sejumlah Anggota DPR “Walk Out” )
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari.
Dalam pertemuan itu, Komisi Hukum DPR itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
( Baca juga: Menurut ICW Ini Alasannya, Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur )
Sumber berita KPK Pastikan Tak Akan Buka Rekaman dan BAP Miryam untuk DPR : kompas.com