Kuasa Hukum Bahar bin Smith Keberatan Sidang di PN Bandung

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Keberatan Sidang di PN Bandung

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Keberatan Sidang di PN Bandung

Pengacara Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan tempat penyelenggaraan sidang dugaan penganiayaan remaja oleh kliennya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kita nanti akan eksepsi, dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita akan menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang ke Bandung,” kata Sugito saat dihubungi Selasa (12/2).

Sugito menyatakan, pihaknya siap membuktikan bahwa sidang Bahar bin Smith bisa digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

“Dan nanti kami harus bisa membuktikan sebenarnya tidak ada masalah. Kalau nanti dipaksakan tanpa ada alasan yang masuk akal, ini sudah menjadi politis bukan peristiwa yuridis,” ujarnya.

Eksepsi sendiri akan disampaikan sesuai dengan agenda persidangan, untuk menjawab dakwaan.

“Makanya nanti pada waktu persidangan dakwaan nanti disampaikan, kita coba menggali apa yang paling substansi sehingga mereka memindahkan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, MA memutuksan menggelar sidang di PN Bandung karena faktor keamanan. Namun menurut Sugito, alasan tersebut bersifat formalitas.

“Sejauh ini alasannya karena keamanan agar kondusif. Itu kan bahasa formalitas,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sendiri menyatakan peradilan kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di PN Bandung. Pernyataan itu berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Bandung, Selasa (12/2).

Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith tertanggal 7 Februari 2019.

“Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Alasan penunjukan PN Bandung, kata Abdul menjelaskan, karena pertimbangan yuridis dan non-yuridis yaitu faktor sosial dan keamanaan. (Ananda Gabriel)

 

 

Baca juga : Bela Habib Bahar yang Ditahan, Fadli Zon: Ini Bukti Kriminalisasi Ulama

 

 

Sumber berita Kuasa Hukum Bahar bin Smith Keberatan Sidang di PN Bandung : BandungKiwari