Lieus Sebut Jaksa Berdosa dan Tak Punya Nurani Tuntut Buni Yani 2 Tahun

Lieus Sebut Jaksa Berdosa dan Tak Punya Nurani Tuntut Buni Yani 2 Tahun

Lieus Sebut Jaksa Berdosa dan Tak Punya Nurani Tuntut Buni Yani 2 Tahun

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) tak punya nurani karena telah menuntut hukuman dua tahun penjara dan dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

“Jaksanya berdosa, dia gak punya nurani lagi. Sudah dia bikin sidang yang bertele-tele panjang saja itu udah dosa. Ini jaksa sudah periksa, kan berbulan-bulan itu prosesnya, mendengarkan ahli, saksi-saksi, masih saja tega dituntut dua tahun,” kata Lieus kepada Netralnews.com, Sabtu (7/10/2017).

Hasil gambar untuk Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma di Aksi 411

Lieus menjelaskan, Buni Yani hanya mengunggah ulang potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dari akun Facebook Media NKRI, dan tidak dipotong.

“Kan Ahli-ahlinya sudah bilang. Saya dulu pikir dia yang potong, ternyata bukan dia yang potong. Saya dalam hati kecil saja merasa berdosa, karena saya pernah bilang sama teman-teman ‘Dia kan cuma potong, tanpa merubah, edit’ tapi ternyata bukan dia yang potong,” jelas Lieus.

Karenanya, Koordinator Forum Rakyat ini menilai jaksa telah menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang dalam menuntut Buni Yani.
“Kekuasaan itu jangan digunakan sewenang-wenang. Kekuasaan diberikan Tuhan untuk melaksakan keadilan, jangan dipakai menzalimi orang yang gak bersalah,” tegas Lieus.

Gambar terkait
Lieus Sungkharisma di Aksi 411

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dalam kasus ini, Buni Yani dinilai menghilangkan kata ‘pakai’ pada kalimat yang diucapkan Ahok ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu, sebagaimana diposting di akun Facebooknya. Perbuatan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

Hal lain yang memberatkan menurut jaksa, Buni Yani dalam persidangan tidak bersikap sopan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menyesali perbuatannya, serta sebagai seorang dosen atau pengajar, dia tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang dianggap dapat meringankan bagi Buni Yani yakni, dia belum pernah dihukum.

 

Sumber Berita Lieus Sebut Jaksa Berdosa dan Tak Punya Nurani Tuntut Buni Yani 2 Tahun : Netralnews.com