MA Vonis 20 Tahun dan Harta Robert Tantular untuk Ribuan Nasabah

MA Vonis 20 Tahun dan Harta Robert Tantular untuk Ribuan Nasabah

MA Vonis 20 Tahun dan Harta Robert Tantular untuk Ribuan Nasabah

Mahkamah Agung menggenapkan hukuman pemilik Bank Century, Robert Tantular, menjadi 20 tahun penjara. Adapun kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan harus dikembalikan kepada ribuan nasabah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Barang bukti pada huruf A sampai E dirampas untuk dikembalikan kepada 1.118 orang nasabah reksa dana/discreationary fund pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/8/2017).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni serta panitera pengganti Santhos Wachjoe Priambodo. Lantas apa saja yang dirampas dan dikembalikan kepada nasabah tersebut? Berikut daftarnya:

1. Uang milik PT Antaboga Deltasekutiras Indonesia di Bank Century sebesar Rp 10,5 juta.
2. Uang milik PT Century Mega Investindo di Bank Century yang berasal dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebesar Rp 9,5 juta.
3. Uang milik PT Central Bumi Indah di Bank Century yang berasal dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebesar Rp 141 juta.
4. Uang milik PT Magnum Consolidators Indonesia di Bank Century yang berasal dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebesar Rp 384 juta.
5. Uang Robert Tantular di Bank Mutiara yang berasal dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebesar Rp 262 juta.
6. Saham Bank Century sebanyak 269,25 juta lembar milik Morgan Pierce Co Ltd di PT Bahana Securities.
7. Mal Serpong Plaza
8. Kaveling di Perumahan Buaran Indah, Klender, Jakarta Timur, yaitu di LC7, LC4, LB2, LB4, LA 5, total 5.606 meter persegi.
9. Kantor pemasaran PT Central Bumi Indah di Jalan Kebun Bunga.
10. Aset Robert Tantular sebesar USD 16,5 juta yang berada di The Jasmine Investmen Trust Jersey.

“Menyatakan Terdakwa Robert Tantular terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar majelis pada 13 Juni 2016.

 

Baca juga : Divonis 18 Tahun Dimas Kanjeng akan Banding, Pengikut Menangis Haru

 

 

Sumber berita MA Vonis 20 Tahun dan Harta Robert Tantular untuk Ribuan Nasabah : detik